Akun Anonim Makin Brutal di Medsos! Masyarakat Diingatkan Tidak Terjebak

  • 05 Jun 2026 16:42 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Maraknya kemunculan akun-akun anonim di media sosial, provokasi hingga konten bernuansa SARA menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banjarmasin. Masyarakat pun diingatkan agar tidak terjebak dalam praktik komunikasi digital yang dapat memicu konflik dan berujung persoalan hukum.

Dalam beberapa waktu terakhir, ruang digital diwarnai berbagai komentar yang tidak lagi sekadar kritik, melainkan mengandung penghinaan, fitnah, serangan pribadi, hingga sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Fenomena tersebut dinilai berpotensi merusak keharmonisan sosial dan mengganggu kondusivitas daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Fepbry Ghara Utama, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial bukan berarti bebas menyebarkan kebencian. "Media sosial memang menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, jangan sampai kebebasan tersebut digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian, konten bernuansa SARA, menghina, atau memojokkan pihak lain tanpa dasar yang jelas," kata Fepbry, Jumat, 05 Juni 2026.

Menurutnya, banyak pengguna media sosial yang masih menganggap identitas anonim dapat melindungi mereka dari konsekuensi hukum. Padahal, setiap aktivitas di dunia digital meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri.

"Prinsipnya sederhana, saring sebelum sharing dan pikirkan dampaknya sebelum berkomentar. Jangan sampai hanya karena emosi sesaat, seseorang harus berhadapan dengan persoalan hukum ataupun merugikan orang lain," ujarnya.

Fepbry menekankan, kritik terhadap pemerintah maupun pihak tertentu merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Namun kritik harus disampaikan secara santun, berdasarkan fakta, dan tidak menyerang identitas maupun kehormatan seseorang.

"Kita ingin ruang digital menjadi tempat yang sehat dan produktif. Kritik tentu boleh disampaikan, tetapi harus berdasarkan fakta, disampaikan dengan santun, dan tidak menyerang kehormatan maupun identitas seseorang," katanya.

Diskominfotik Banjarmasin juga mengingatkan bahwa penyebaran konten yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, maupun provokasi dapat melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena itu, masyarakat diajak untuk lebih cerdas dalam bermedia sosial serta tidak mudah terpancing oleh unggahan maupun komentar dari akun-akun anonim yang berupaya memecah belah persatuan.

"Media sosial seharusnya menjadi sarana berbagi informasi positif, edukasi, dan mempererat persaudaraan. Mari bersama-sama menjaga ruang digital yang aman, damai, dan harmonis untuk seluruh warga Banjarmasin," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....