Aturan Pembebasan BPHTB Disiapkan, Warga Miskin Lebih Mudah Memiliki Rumah

  • 04 Jun 2026 16:23 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terus diperkuat. Salah satunya melalui penyempurnaan regulasi yang memberikan kemudahan dan keringanan biaya dalam proses perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat penyusunan perubahan Peraturan Bupati tentang pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR yang digelar bersama Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan daerah tetap relevan dan selaras dengan perkembangan regulasi nasional.

Dalam pembahasan tersebut, perhatian utama diarahkan pada penyesuaian substansi peraturan dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Penyesuaian dilakukan terutama pada norma Pasal 3 yang mengatur kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima manfaat pembebasan BPHTB, termasuk pengaturan mengenai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan, harmonisasi regulasi menjadi langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memastikan kebijakan yang diterapkan di daerah berjalan efektif dan tepat sasaran.

Menurutnya, perubahan regulasi tidak hanya bertujuan menyesuaikan ketentuan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dapat memperoleh manfaat dari kebijakan pembebasan BPHTB.

“Dengan demikian, program dukungan terhadap kepemilikan rumah bagi MBR dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Selasa. 2 Juni 2026.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum DIY, Syafriel Hevitha menjelaskan, aspek legal drafting menjadi perhatian penting dalam proses penyempurnaan regulasi. Penyusunan norma yang sistematis dan terstruktur dinilai menjadi kunci agar implementasi kebijakan di lapangan dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perangkat daerah yang melaksanakannya.

Melalui pembahasan tersebut, para peserta rapat juga menyepakati sejumlah penyempurnaan redaksional dan teknis penyusunan peraturan. “Langkah ini kami lakukan agar substansi regulasi lebih mudah dipahami, memiliki keterkaitan yang jelas antar-pasal, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sesuai perkembangan kebijakan nasional,” katanya.

Revisi Peraturan Bupati ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendukung program penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kulon Progo. Pembebasan BPHTB dinilai mampu mengurangi beban biaya yang harus ditanggung masyarakat saat memperoleh rumah atau tanah, sehingga peluang memiliki hunian yang layak semakin terbuka.

Di tengah upaya pemerintah mendorong peningkatan akses perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, penyempurnaan regulasi ini menjadi bukti sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menghadirkan kebijakan yang responsif, adaptif, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

“Dengan landasan hukum yang semakin kuat dan jelas, program pembebasan BPHTB bagi MBR diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas serta mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kulon Progo,” ucapnya, lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....