Pemprov Sulsel Keluarkan Program Bebas Denda Pajak hingga 50%
- 03 Jun 2026 07:27 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah menghadirkan program bebas dan diskon pajak kendaraan, melalui ‘Program Spesial Pertengahan Tahun 2026’, yang akan berlaku selama bulan Juni ini. Masyarakat diminta untuk memanfaatkan momentum relaksasi dari Pemprov Sulsel untuk membayar pajak mereka.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putera menjelaskan relaksasi pajak ini diberikan ke masyarakat ada dua hal yaitu untuk pajak pokok yang menunggak 50 persen, dan 100 persen untuk dendanya dan berlaku selama satu bulan. “Diskon pajak ini berlaku selama satu bulan, mudah-mudahan dengan diskon pajak, masyarakat penunggak pajak itu bisa turun, kendaraan tidak daftar ulang atau yang menunggak. Dengan adanya relaksasi ini masyarakat bisa bayar pajak dengan taat,” kata Andi Winarno, Selasa 2 Juni 2026.
Lebih jauh, mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian menyatakan denda pajak ini tidak berlaku untuk proses kendaraan baru. Selain itu, denda Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun sebelumnya juga dibebaskan.
“ Melalui program ini masyarakat mendapatkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100 persen, kecuali proses kendaraan baru. Selain itu, denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan," kata Winarno.
Selain itu, Ia menyebutkan untuk pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat selama ini mengalami kendala dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya
“Kami harap program ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat, karena program ini tidak selalu akan diadakan , jadi dimanfaatkan dengan baik, karena pajak yang dibayarkan nilainya akan turun. Ini juga sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menata kembali administrasi kendaraanya dengan biaya lebih ringan, selain meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.” Jelas Winarno.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....