Pemkab Sampang Perketat Penyaluran Pupuk Subsidi

  • 31 Mei 2026 18:38 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang terus memperketat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang berlaku, bergabung menjadi anggota Kelompok Tani (Poktan) kini menjadi syarat mutlak dan pintu masuk utama bagi petani yang ingin menikmati fasilitas subsidi negara tersebut.

Kepala Bidang Sarana Pertanian, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang, Nurdin, menegaskan bahwa kepemilikan lahan yang terbatas saja tidak cukup untuk mendapatkan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Petani wajib tertib secara administratif melalui kelompok tani di wilayah masing-masing.

"Untuk bisa menebus pupuk subsidi, petani wajib memenuhi beberapa syarat administratif utama. Di antaranya, petani harus resmi terdaftar dalam Kelompok Tani (Poktan) di wilayah masing-masing," ucap Nurdin, Minggu 31 Mei 2026.

Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan bahwa Poktan memegang peran sentral dalam proses birokrasi dan pendataan. Petani tidak bisa bergerak secara individu untuk mengajukan bantuan ini.

Melalui penguatan peran Poktan ini, Pemkab Sampang berharap penyaluran pupuk subsidi dapat lebih terlacak dan meminimalisir risiko salah sasaran di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....