Hari Raya Waisak, Pemprov DKI Tiadakan HBKB pada 31 Mei

  • 30 Mei 2026 17:47 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin, pada Minggu 31 Mei 2026. Adapun kebijakan ini diberlakukan, mengingat adanya peringatan Hari Raya Waisak 2570.

Plh. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ujang Harmawan, mengatakan bahwa peniadaan HBKB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Pelaksanaan HBKB pada Minggu 31 Mei 2026 ditiadakan, sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570,” ujar Ujang, dilansir dari Beritajakarta, pada Jumat 29 Mei 2026.

Lebih lanjut, Ia mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Ia meminta agar para pengendara mengutamakan keselamatan selama beraktivitas di jalan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas, serta mengedepankan keselamatan dan kenyamanan bersama selama kegiatan Hari Raya Waisak berlangsung,” katanya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....