Revisi Pajak Makanan dan Minuman di Pati Tuai Penolakan Pedagang

  • 28 Mei 2026 11:19 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Reaksi Penolakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) di Pati

RRI.CO.ID, Pati – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor makanan dan minuman di Kabupaten Pati menuai penolakan dari pedagang. Penolakan mencuat dalam audiensi publik di ruang paripurna DPRD Pati yang berlangsung memanas, Selasa, 27 Mei 2026.

Suasana rapat mulai memanas saat perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan dampak revisi pajak. Sejumlah peserta audiensi menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono, menegaskan pihaknya tidak menolak pajak secara keseluruhan. Namun, ia meminta pemerintah daerah tidak membebani pedagang kecil secara berlebihan.

“Pemerintah daerah wajib mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor lain yang lebih berkeadilan. Kami berjuang agar revisi ini tidak menyengsarakan pedagang kecil tulang punggung ekonomi,” ujarnya.

Menurut Supriyono, pedagang kecil menjadi salah satu sektor ekonomi yang rentan terdampak kebijakan perpajakan. Oleh karena itu, revisi aturan diminta mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, berupaya menenangkan suasana rapat dengan menegaskan perlindungan terhadap UMKM tetap menjadi perhatian. Meski demikian, revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebut tetap harus dilanjutkan.

Ia menjelaskan, langkah revisi dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari pemerintah pusat. Proses evaluasi sebelumnya telah dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri.

“Perda ini bakal tetap direvisi. Permintaan evaluasi dan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, serta mempertimbangkan nasib PKL dan masyarakat kecil,” kata Ali Badrudin.

Tindak lanjut revisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. DPRD Pati menyebut penyesuaian regulasi perlu dilakukan sesuai aturan nasional.

Audiensi publik yang berlangsung alot akhirnya ditutup tanpa kesepakatan bulat. Pedagang dan DPRD hanya menyepakati pembahasan teknis lanjutan pada pekan depan tanpa perubahan batas enam juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....