Perbedaan Pendapat Kurban Atas Nama Almarhum, Penyuluh Agama Beri Penjelasan
- 26 Mei 2026 18:28 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Mamuju, Hendri Gunawan, mengungkapkan adanya perbedaan pendapat soal kurban atas nama orang yang sudah meninggal. Perbedaan ini terjadi di kalangan ulama.
Pendapat pertama menyatakan tidak perlu berkurban jika almarhum tidak pernah berwasiat atau bernazar.
“Kalau tidak pernah berwasiat atau bernazar, maka tidak ada kewajiban bagi kita,” ujar dalam dialog Moderasi Beragama RRI Mamuju, Selasa 26 Mei 2026.
Pendapat kedua membolehkan karena kurban disamakan dengan sedekah. Sedekah atas nama orang meninggal pahalanya tetap sampai.
Hendri mengajak masyarakat memiliki kelapangan dada menyikapi perbedaan. Dalam fikih, ragam pendapat adalah hal biasa.
Terkait hewan kurban, Hendri menjelaskan usia minimal kambing satu tahun dan sapi dua tahun. Unta minimal lima tahun.
Menurutnya hewan betina maupun jantan sah dikurbankan asalkan sehat dan tidak cacat. Yang jamak dilakukan adalah hewan jantan karena ukuran dan dagingnya lebih besar.
“Yang penting sehat, tidak ada penyakit, tidak ada cacat, itu boleh,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....