DBH Sawit Prioritaskan Infrastruktur dan BPJS Pekerja
- 26 Mei 2026 14:27 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan sasaran strategis untuk pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan kelapa sawit pada tahun ini. Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, mengungkapkan bahwa fokus utama serapan dana tersebut akan dialihkan untuk mendongkrak pembangunan infrastruktur jalan daerah.
Salah satu proyek fisik yang menjadi prioritas adalah pembangunan ruas jalan lanjutan di Kecamatan Sepauk, tepatnya jalur dari Buluh Kuning menuju Bedayan.
"Jadi dipastikan ruas itu selesai, itu sesuai dengan arahan Pak Bupati dan sudah juga dikonsultasikan ke kementerian," ujar Florensius Ronny saat diwawancarai pada Senin, 25 Mei 2026.
Selain memprioritaskan pembangunan fisik, Pemkab Sintang rupanya juga menyisihkan porsi kurang dari 10 persen dari total DBH tersebut untuk program nonfisik. Dana ini dialokasikan secara khusus guna membayarkan iuran jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 4.500 masyarakat pekerja rentan dan berstatus prasejahtera di Sintang.
Ronny menjelaskan, berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat ada sekitar 45.000 jiwa masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp500.000 per bulan yang pekerjaannya rentan terhadap risiko kecelakaan. Mengingat alokasi DBH baru mampu menutupi 10 persen dari total target (4.500 peserta), pemerintah daerah kini mengambil langkah jemput bola dengan menggandeng sektor swasta.
Pemkab Sintang terus menyosialisasikan program perlindungan ini kepada lebih dari 40 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayahnya, guna mendorong mereka menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Kita minta bantu hari ini kita sosialisasi dengan seluruh perusahaan kelapa sawit yang ada di Sintang. Coba bantu kita deh untuk bantu juga nih bayarkan. Tadi target kita mudah-mudahan dengan sosialisasi hari ini mampu meng-cover sekitar 10.000," terangnya dengan penuh harap.
Wabup secara lugas menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk mengikat perusahaan, melainkan mengedepankan kesadaran sosial. Sebagai gantinya, pemerintah daerah berencana menjadikan kontribusi BPJS ini sebagai indikator penilaian untuk ajang "CSR Award" di tingkat kabupaten.
"Jadi kita lihat nanti dari 40 lebih perusahaan ini siapa yang CSR-nya paling banyak untuk BPJS Tenaga Kerja dan harus kita kasih reward nantinya," imbuh Ronny.
Sementara itu, bagi sisa puluhan ribu pekerja rentan yang belum ter-cover oleh skema DBH maupun CSR, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi pendaftaran mandiri. Ronny optimistis bahwa masyarakat secara finansial mampu menyisihkan iuran mandiri sebesar Rp18.000 per bulan, yang bahkan nilainya lebih murah dibandingkan dengan pengeluaran harian untuk sebungkus rokok.
Sebagai langkah perbaikan pelayanan, Pemkab Sintang juga telah meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas akses titik pendaftaran dan pembayaran, sehingga masyarakat yang tinggal di pedalaman dapat mendaftar dengan lebih mudah. (Arf)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....