Sintang Tingkatkan Cakupan Perlindungan Jamsostek Pekerja Sawit Non Upah 2026
- 26 Mei 2026 08:34 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi resmi meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 4.500 pekerja di ekosistem perkebunan kelapa sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2026. Peluncuran program tersebut dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, Senin, 25 Mei 2026.
Program tersebut menjadi salah satu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan pekerja bukan penerima upah di sektor perkebunan kelapa sawit.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Yustinus J. menyampaikan pelaksanaan program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sintang, BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan yang memiliki komitmen dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.
“Pemerintah Kabupaten Sintang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan juga secara khusus kepada pihak perusahaan yang sudah berkontribusi punya komitmen untuk melindungi terutama seluruh pekerja yang ada di Sintang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi para pekerja. Menurutnya, perlindungan tersebut sangat penting agar pekerja tetap merasa aman saat menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.
“Dengan harapan mereka tetap terlindungi dengan BPJS ketenagakerjaan dan juga keselamatan di dalam bekerja. Sistem jaminan sosial pada dasarnya ini merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan juga kesejahteran sosial bagi seluruh pekerja dan rakyat Indonesia,” katanya.
Yustinus menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan terhadap berbagai risiko pekerjaan, mulai dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, pensiun, kematian hingga kehilangan pekerjaan. Program tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya apabila terjadi risiko yang tidak terduga.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan juga merupakan sistem perlindungan sosial yang diberikan kepada tenaga kerja untuk menghadapi risiko terkait pekerjaan seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan,” tuturnya.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pemberi kerja kepada para pekerjanya. Sementara bagi pekerja bukan penerima upah dan masyarakat rentan lainnya, pemerintah hadir memberikan perhatian melalui bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah Sintang memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan terutama bagi pekerja perkebunan kelapa sawit melalui dana bagi hasil sawit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan sosial sekaligus meningkatkan produktivitas pekerja bukan penerima upah di sektor perkebunan sawit, khususnya petani sawit plasma dan petani sawit mandiri di Kabupaten Sintang.
“Tujuan pelaksanaan program ini untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga pekerja bukan penerima upah agar dapat bekerja dengan tenang dan meningkatkan produktivitasnya, serta sebagai bentuk pelindungan sosial dan jejaring pengamanan sosial untuk menjamin pekerja bukan menerima upah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya,” katanya.
Yustinus mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Sintang mengalokasikan anggaran sekitar Rp907.200.000 untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Dana tersebut akan digunakan untuk memberikan perlindungan kepada 4.500 pekerja rentan selama 12 bulan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Ia berharap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBH sawit tersebut dapat terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang sehingga semakin banyak pekerja rentan di Kabupaten Sintang yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. (Sta)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....