Ribuan Warga Nunukan Terancam Gagal Dapat Bantuan Rehab Rumah
- 23 Mei 2026 13:00 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Ribuan warga di Kabupaten Nunukan terancam gagal mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2026. Dari 2.884 usulan yang masuk, hanya sekitar 500 rumah yang dinyatakan memenuhi syarat penerima bantuan.
Penyebab utama banyaknya usulan yang gugur karena adanya aturan baru terkait penerima bantuan sosial. Pemerintah pusat mewajibkan seluruh penerima bantuan RTLH masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori desil 1 sampai desil 4.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nunukan, Serlim Hernita, mengatakan aturan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. “Bantuan sosial sekarang wajib sesuai DTSEN dan penerimanya hanya yang masuk desil 1 sampai 4,” kata Serlim, Sabtu (23/5/2026).
Serlim menjelaskan, banyak warga yang sebenarnya memiliki rumah tidak layak huni dan membutuhkan bantuan pemerintah. Namun, saat dilakukan verifikasi data, warga tersebut tidak masuk kategori penerima bantuan sosial sesuai ketentuan terbaru.
“Hanya sekitar 500 unit rumah sekabupaten yang masuk desil 1 sampai 4, tapi saat ini masih ada pemutakhiran data oleh Dinas Sosial bersama BPS,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi itu membuat banyak warga kurang mampu belum bisa diakomodir dalam program rehab rumah tahun ini. Padahal secara kondisi bangunan, rumah warga dinilai layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah berencana membahas kemungkinan penerima bantuan diperluas hingga kategori desil 5. Hal itu akan dibahas bersama Dinas Sosial, BPS dan pemerintah kelurahan agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kemungkinan nanti desil 5 akan dibahas apakah bisa diakomodir karena mereka juga masih kategori kurang mampu,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....