Getah Pinus Curian Nyaris Dua Ton Berhasil Digagalkan
- 21 Mei 2026 11:58 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Wonogiri - Aparat Satreskrim Polres Wonogiri membongkar dugaan pencurian getah pinus di kawasan hutan Perhutani Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku bersama barang bukti getah pinus seberat sekitar 1,9 ton.
Kapolres Wonogiri Wahyu Sulistyo mengatakan, perkara itu masih dalam tahap penyidikan setelah adanya laporan dugaan kehilangan getah pinus dari kawasan hutan produksi Perhutani.
“Benar, ada kasus tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Wonogiri,” ujarnya dalam rilisnya, Rabu 20 Mei 2026.
Menurut Kapolres, pencurian hasil hutan menjadi perhatian serius karena merugikan negara dan berdampak pada pengelolaan kawasan hutan. Polisi pun berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan hasil hutan bernilai ekonomi tinggi tersebut.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Agung Sedewo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Perhutani terhadap aktivitas pengambilan getah pinus secara ilegal di wilayah Kecamatan Jatipurno.
Pada Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Perhutani Desa Girimulyo. Dari operasi tersebut, tiga orang langsung diamankan.
“Total ada tiga pelaku yang diamankan,” katanya.
Ketiga terduga pelaku yakni KB (41) warga Kabupaten Pacitan yang berperan sebagai penderes, serta W (39) dan AM (39) warga Kecamatan Jatiroto yang bertugas mengangkut getah pinus hasil dugaan pencurian.
Dari pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Getah pinus yang diambil kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jalur distribusi hasil hutan tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ril/Ase)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....