Antisipasi Degradasi Lingkungan, Rencana Induk Persampahan Bantul Disiapkan

  • 20 Mei 2026 21:07 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan tata kelola persampahan yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Induk Persampahan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul.

Rapat harmonisasi ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan arah kebijakan pengelolaan sampah jangka panjang di Kabupaten Bantul. Regulasi baru tersebut disiapkan untuk menggantikan aturan lama tahun 2019 yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab dinamika persoalan persampahan saat ini, terutama setelah adanya perubahan kebijakan nasional terkait pengelolaan sampah berbasis desentralisasi.

Permasalahan sampah sendiri masih menjadi isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi, volume sampah rumah tangga maupun kawasan permukiman terus mengalami peningkatan. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk tidak hanya berfokus pada pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga membangun sistem pengelolaan yang lebih inovatif dan berorientasi jangka panjang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, harmonisasi regulasi menjadi langkah penting agar kebijakan yang disusun pemerintah daerah memiliki kepastian hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, persoalan persampahan saat ini bukan lagi sekadar isu kebersihan lingkungan, tetapi telah berkembang menjadi tantangan pembangunan daerah yang membutuhkan pendekatan terstruktur dan kolaboratif.

"Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjadi pedoman implementatif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan," ujarnya, Senin, 18 Mei.

Dalam rapat tersebut, berbagai poin strategis menjadi fokus pembahasan. Salah satu yang paling menonjol ialah pengakomodasian kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah. Raperbup ini dirancang untuk memberikan ruang lebih luas bagi daerah dalam mengelola sampah secara mandiri melalui pengembangan sistem zonasi pengelolaan sampah.

Skema zonasi tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan pada satu titik pengolahan akhir sekaligus mempercepat penanganan sampah di tingkat wilayah. Selain itu, pemerintah daerah juga mulai mengarahkan kebijakan pada pengembangan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai bagian dari inovasi pengelolaan lingkungan berbasis teknologi.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ni Made Wulan menjelaskan bahwa harmonisasi dilakukan agar substansi regulasi memiliki sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus mampu diterapkan secara efektif di daerah. Menurutnya, penguatan regulasi persampahan perlu disusun secara komprehensif karena pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Ia menambahkan, penyempurnaan dilakukan pada berbagai aspek, mulai dari penguatan landasan sosiologis, penyesuaian dasar hukum terbaru, hingga teknik legal drafting agar regulasi yang dihasilkan lebih sistematis dan implementatif. Dengan demikian, Raperbup tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman jangka panjang dalam pengembangan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Bantul.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....