Sertifikasi Halal Tingkatkan Kepercayaan Publik
- 20 Mei 2026 20:26 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Sertifikasi halal dinilai menjadi peluang besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk dan jasa yang ditawarkan di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk.
Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah, Muhammad Faisal, dalam dialog interaktif di RRI Mamuju, Rabu, 20 Mei 2026 mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menjadi bagian dari kepatuhan terhadap regulasi Wajib Halal Oktober yang mewajibkan pelaku usaha di bidang makanan dan minuman memiliki sertifikasi halal, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang ditawarkan.
"Selain bagian dari kepatuhan regulasi bagi seluruh UMKM terkait dengan Wajib Halal Oktober, ini akan menambah kepercayaan publik," ujarnya.
Ia menjelaskan, label halal yang tertera pada suatu produk maupun jasa dapat memberikan rasa aman dan keyakinan lebih kepada masyarakat.
"Begitu satu produk itu sudah berlabel halal, atau satu jasa sudah berlabel halal, itu akan menambah kepercayaan," jelasnya.
Menurutnya, perkembangan media sosial membuat masyarakat kini semakin selektif dan sadar terhadap kualitas serta legalitas produk yang dikonsumsi sehingga sertifikasi halal menjadi peluang bagi pelaku usaha.
"Saat ini masyarakat sudah pintar dengan media sosial yang ada, pasti mereka sudah lebih aware. Makanya, ini sudah bukan lagi masalah wajib atau tidak, tapi bagi yang siap ini menjadi peluang emas, bagi yang tidak ini menjadi beban," tutupnya.
Melalui sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....