Kemenag Poso Sosialisasikan Pendirian Widyalaya Berbasis Nilai Hindu

  • 21 Mei 2026 00:00 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID,Poso - Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tata cara pendirian Widyalaya atau satuan pendidikan keagamaan Hindu di Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Selasa 19 Mei 2026.

Penyelenggara Hindu Kemenag Poso, I Wayan Suartama, mengatakan regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pendirian Widyalaya di daerah sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai-nilai spiritual Hindu.

Menurutnya, keberadaan sekolah keagamaan Hindu tidak hanya bertujuan mencetak siswa yang memahami agama, tetapi juga membentuk karakter religius dan moral generasi muda di tengah tantangan perkembangan zaman.

“Sekolah keagamaan ini didirikan bukan sekadar mencetak siswa yang ahli agama, tetapi membentuk siswa yang memiliki karakter religius guna meminimalisir degradasi moral anak-anak di masa mendatang,” ujar I Wayan Suartama.

Ia menambahkan, pembangunan lembaga pendidikan bercirikan nilai spiritual Hindu merupakan bagian dari implementasi ajaran Manusa Yadnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui jalur pendidikan formal berbasis keagamaan.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenag Poso berharap masyarakat dan para pemangku kepentingan di Kecamatan Poso Pesisir Utara dapat memahami regulasi terbaru terkait pendirian Widyalaya sekaligus memberikan dukungan terhadap pengembangan pendidikan keagamaan Hindu di daerah.

Sosialisasi ini juga diharapkan menjadi langkah awal dalam mencetak generasi muda Hindu yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, serta berkarakter dalam kehidupan bermasyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....