Kemenkum Maluku Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021
- 20 Mei 2026 09:10 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Upaya membangun budaya kerja ASN yang disiplin, profesional, dan berintegritas terus diperkuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Selasa 19 Mei 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Kerja Kepegawaian, Pengembangan SDM, dan Rumah Tangga (KPURT) tersebut diikuti seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Maluku sebagai bagian dari penguatan pemahaman terhadap aturan disiplin ASN.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dalam arahannya menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurutnya, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 harus dipahami tidak hanya sebagai aturan administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen ASN dalam menjaga integritas, etika kerja, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
“Disiplin ASN menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang profesional, menjaga kepercayaan publik, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Saiful Sahri.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Kerja KPURT memaparkan materi terkait ketentuan disiplin pegawai, jenis pelanggaran, kewajiban dan larangan ASN, hingga mekanisme pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi juga berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab guna memperkuat pemahaman pegawai terhadap implementasi aturan disiplin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan internal seperti ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Maluku dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang disiplin, profesional, dan adaptif terhadap tuntutan organisasi.
Melalui sosialisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam membangun ASN yang berintegritas, taat aturan, dan mampu menjalankan tugas pemerintahan secara optimal sesuai prinsip good governance dan pelayanan publik yang berkualitas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....