Kanwil Kemenkum Sulsel Optimalkan Layanan AHU dan Apostille bagi Masyarakat
- 19 Mei 2026 16:46 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kamwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum terus menghadirkan pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada masyarakat. Pelayanan tersebut berlangsung di Ruang Layanan sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Pelaksanaan layanan dilakukan oleh petugas helpdesk Bidang Pelayanan AHU yang memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat terkait berbagai layanan administrasi hukum. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat memperoleh informasi mengenai tata cara dan ketentuan pendaftaran badan hukum Perseroan Perorangan serta pendampingan pembuatan akun Apostille.
Selain pelayanan konsultasi dan pendampingan, Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulsel juga menerima 10 buku akta wajib notaris dari wilayah Kabupaten Bantaeng dan Kota Makassar. Buku akta tersebut selanjutnya diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Takalar dan Kota Makassar sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.
Kanwil Kemenkum Sulsel juga melakukan pencetakan dan penyerahan delapan sertifikat Apostille serta satu stiker legalisasi untuk dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Adapun negara tujuan penggunaan dokumen tersebut meliputi Romania, Korea Selatan, dan Taiwan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel Demson Marihot menjelaskan bahwa pelayanan AHU yang diberikan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Pelayanan Administrasi Hukum Umum terus kami optimalkan agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan hukum, baik terkait badan hukum, kenotariatan, maupun layanan Apostille yang saat ini semakin dibutuhkan untuk penggunaan dokumen di luar negeri,” ujar Demson Marihot.
Demson menambahkan, layanan Apostille menjadi salah satu bentuk penyederhanaan legalisasi dokumen publik sehingga masyarakat tidak lagi melalui proses legalisasi berjenjang yang memakan waktu lebih panjang. Dalam kesempatan terpisah, Senin (18/5/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat menjadi salah satu fokus utama Kanwil Kemenkum Sulsel.
“Kami terus mendorong pelayanan hukum yang profesional, responsif, dan mudah diakses masyarakat. Kehadiran layanan AHU dan Apostille diharapkan dapat memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang hukum,” tegas Andi Basmal.
Andi Basmal juga mengapresiasi jajaran Divisi Pelayanan Hukum yang terus memberikan pendampingan dan pelayanan langsung kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan prima di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....