Kemenkum Sultra Serahkan Sertifikat BMN kepada Kanwil Ditjen PAS

  • 18 Mei 2026 14:06 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Kendari — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menyerahkan sertifikat tanah Barang Milik Negara (BMN) milik Kanwil Kemenkum Sultra yang telah dialihstatuskan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara. Penyerahan tersebut berlangsung dalam suasana penuh sinergi dan komitmen terhadap penguatan tata kelola aset negara yang tertib, akuntabel, dan transparan. Senin 18 Mei 2026.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen PAS Sultra, Sulardi. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari proses administrasi pengalihan status penggunaan BMN sebagai tindak lanjut penataan kelembagaan dan optimalisasi pemanfaatan aset negara di lingkungan kementerian.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan pengelolaan BMN merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Topan, proses alih status aset harus dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pemanfaatannya dapat berjalan optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja.

“Penyerahan sertifikat tanah BMN ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap aset yang telah dialihstatuskan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen PAS Sultra, Sulardi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan koordinasi yang telah terjalin baik bersama Kanwil Kemenkum Sultra dalam proses pengalihan status BMN tersebut. Ia menegaskan bahwa sinergi antarunit kerja menjadi kunci dalam memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

"Sertifikat tanah yang telah diserahkan tersebut akan menjadi landasan penting dalam mendukung penguatan sarana dan prasarana pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tenggara, sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan," ujar Sulardi.

Kegiatan penyerahan sertifikat BMN ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....