Aksi Penyelundupan Burung Langka di Pelabuhan Sorong Digagalkan TNI AL dan BBKSDA
- 17 Mei 2026 12:50 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Tim Patroli Pengamanan Pelni gabungan yang terdiri dari personel Denintel dan Pomal Kodaeral XIV Sorong bersama Polisi Kehutanan (Polhut) serta PPPK Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Umum Sorong, Jumat 15 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan ekor satwa dilindungi dari atas KM Gunung Dempo yang sedang sandar di Pelabuhan Sorong. Satwa yang diamankan terdiri dari enam ekor burung Kasturi Kepala Hitam dan dua ekor Kakatua Jambul Kuning.
Tim patroli menemukan seekor Kasturi Kepala Hitam di dek 4 kapal dari seorang penumpang yang sebelumnya telah diamankan petugas keamanan kapal. Sementara lima ekor lainnya ditemukan di dek 5 tanpa diketahui pemiliknya.
Sedangkan dua ekor Kakatua Jambul Kuning terdeteksi melalui alat X-Ray saat dibawa seorang buruh yang hendak naik ke kapal. Namun pemilik satwa tersebut berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan pengejaran.
Komandan Kodaeral XIV Sorong, Laksamana Muda TNI Djatmoko mengatakan penggagalan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam mendukung pelestarian satwa endemik Papua dan pemberantasan penyelundupan ilegal di wilayah perairan Indonesia Timur.
“Kami bersama BBKSDA dan instansi terkait terus memperkuat patroli serta pengawasan di pelabuhan maupun jalur pelayaran. Penyelundupan satwa dilindungi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Papua,”ucapnya.
Ia menegaskan, sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam mengungkap berbagai modus penyelundupan yang memanfaatkan kapal penumpang.
“TNI AL khususnya Kodaeral XIV Sorong berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan satwa dilindungi maupun komoditas ilegal lainnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak sumber daya alam Indonesia,” tegasnya.
Diketahui, sehari sebelumnya pada Kamis 14 Mei 2026. tim patroli gabungan juga berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi serta ratusan kilogram kayu gaharu dari kapal penumpang dengan tujuan Surabaya.
Seluruh barang bukti hasil temuan kemudian dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong pada Sabtu 16 Mei 2026, dini hari untuk didata dan dilakukan pengelompokan jenis satwa.(rls)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....