Polantas Menggelar Razia Kendaraan Bermotor

  • 16 Mei 2026 21:34 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Ditlantas Polda Papua bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota, melaksanakan razia kendaraan bermotor, di kawasan Lapangan PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (13/05/2026), dengan melibatkan sebanyak 72 personel gabungan yang terdiri dari personel Ditlantas, Satlantas Polresta Jayapura Kota, Provos dan Humas.

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP. Muhammad Akbar mengatakan, pelaksanaan razia difokuskan pada pemeriksaan kendaraan serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata maupun pelanggaran administrasi kendaraan. Pelanggaran tersebut antara lain, penggunaan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot racing, serta pengendara yang tidak menggunakan helm.

“Kegiatan juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” kata AKP. Muhammad Akbar.

Lanjut Kasatlantas, dari hasil pelaksanaan razia, petugas memberikan 32 blangko teguran kepada para pelanggar lalu lintas, yang terdiri dari 28 kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda empat. Selain itu, petugas juga memberikan teguran lisan kepada 100 pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara.

“Selain penindakan pelanggaran lalu lintas, petugas turut menemukan dan mengamankan 4 botol minuman keras, 2 buah senjata tajam, serta 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” tambahnya.

Ditegaskan Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, kegiatan razia tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Jayapura.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan situasi kamtibmas dan kamseltibcar lantas di wilayah Kota Jayapura tetap aman dan kondusif. Penindakan yang dilakukan bersifat preventif dan humanis guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas serta mencegah potensi gangguan keamanan,” tegas AKP. Muhammad Akbar.

Terkait dengan itu, AKP. Muhammad Akbar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm standar saat berkendara, tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tidak membawa barang-barang berbahaya yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....