Pramono Minta Polri Tindak Tegas Jaringan Judol Internasional di Hayam Wuruk
- 13 Mei 2026 19:09 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur Pramono Anung Wibowo meminta aparat Polri menindak tegas jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Menurutnya, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara serius agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Pernyataan itu disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026, menyusul pengungkapan jaringan perjudian daring internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA). Ia berharap operasi penegakan hukum yang dilakukan aparat dapat menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih mencoba menjalankan praktik judol di Jakarta.
“Mudah-mudahan tindakan ini tidak setengah-setengah, sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang mempunyai keinginan untuk melakukan judi online di Jakarta,” ujar Pramono.
Pramono juga menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap langkah penindakan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan jajaran Polda Metro Jaya. Menurut dia, praktik judi online telah memberikan dampak sosial yang serius, terutama bagi masyarakat rentan yang mudah tergiur iming-iming keuntungan instan.
Ia menilai keberadaan judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, Pramono mendukung penerapan hukuman berat terhadap para pelaku maupun pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pemerintah DKI Jakarta memberikan dukungan sepenuhnya apabila aparat penegak hukum mengambil tindakan atau hukuman sekeras-kerasnya terhadap pelaku ini,” katanya.
Sebelumnya, Polri mengungkap temuan sementara terkait keterlibatan 320 WNA dalam jaringan judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan awal, para WNA tersebut diduga memiliki beragam peran dalam operasional jaringan perjudian daring itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra menjelaskan, sebagian pelaku berperan sebagai telemarketing, layanan pelanggan, administrator, hingga pihak yang menampung aliran dana hasil perjudian. “Ada macam-macam. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung,” ujar Wira di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.
Polri memastikan proses pengembangan kasus masih terus berlangsung. Aparat disebut masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara tersebut.
Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri menangkap 321 orang terkait kasus judi daring jaringan internasional. Sehari kemudian, aparat mengumumkan bahwa 320 di antaranya merupakan WNA dan proses penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....