Komisi E DPRD Jatim Perkuat Perlindungan Penyandang Disabilitas

  • 13 Mei 2026 19:08 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Komisi E DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya penguatan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama pemerintah provinsi. Penegasan itu disampaikan juru bicara Komisi E, Jairi Irawan, dalam jawaban atas pandangan fraksi-fraksi dan anggota DPRD terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.

Komisi E menilai Perda Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional. Menurut Jairi, perubahan paradigma dari pendekatan charity menuju pendekatan hak asasi manusia menjadi alasan utama perlunya pembentukan perda baru.

“Perda Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 karena terjadi perubahan paradigma dari charity menjadi human rights. Karena itu perlu segera diganti dengan Raperda tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas,” kata Jairi, Rabu 13 Mei 2026.

Komisi E juga menyoroti masih lemahnya pemenuhan kuota kerja bagi penyandang disabilitas di BUMD dan perusahaan swasta. Karena itu, Raperda mengatur pengawasan, pembinaan, hingga sanksi administratif bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

“Pemenuhan kuota kerja disabilitas di BUMD dan perusahaan swasta masih lemah, sehingga Raperda mengatur pengawasan, pembinaan, dan sanksi administratif dalam Pasal 21 dan Pasal 74. Teknis pelaksanaannya nanti akan diatur melalui Peraturan Gubernur,” ujarnya.

Selain sektor ketenagakerjaan, Komisi E juga menegaskan penguatan pendidikan inklusif menjadi perhatian utama dalam Raperda tersebut. Pengaturan itu mencakup unit layanan disabilitas, peningkatan kompetensi guru pembimbing khusus (GPK), hingga penyediaan alat bantu pendidikan.

Komisi E menyebut penguatan pendidikan inklusif juga dibarengi dengan dukungan pelatihan kerja, sertifikasi, dan pendampingan rekrutmen tenaga kerja disabilitas. Menurut Jairi, pengawasan terhadap kuota kerja penyandang disabilitas juga akan diperkuat melalui regulasi tersebut.

“Raperda ini memperkuat pendidikan inklusif dan khusus, termasuk unit layanan disabilitas, kompetensi GPK, alat bantu, serta dukungan pelatihan kerja, sertifikasi, pendampingan rekrutmen, dan pengawasan kuota kerja disabilitas,” tutur Jairi.

Dalam pembahasannya, Komisi E mengaku telah melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk organisasi disabilitas, akademisi, OPD, dan masyarakat umum. Pelibatan itu dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), rapat dengar pendapat (RDP), dan forum group discussion (FGD).

“Pada tahap pembahasan, partisipasi akan diperluas melalui public hearing dengan melibatkan BUMD, swasta, lembaga pendidikan, rumah sakit, organisasi masyarakat, serta pemerintah kabupaten dan kota,” tegas Jairi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....