Pemkab Sampang Fasilitasi Audiensi Soal Pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri

  • 13 Mei 2026 02:17 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang memfasilitasi audiensi antara Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) dengan pihak BPJS Kesehatan terkait status pasien Atas Permintaan Sendiri (APS). Kegiatan itu berlangsung di Kantor Pemkab Sampang pada Selasa, 12 Mei 2026.

Pertemuan ini menyoroti kebijakan pengalihan biaya pasien BPJS menjadi pasien umum saat melakukan pulang paksa atau APS. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni, Asisten I Bidang Kesejahteraan Masyarakat Sudarmanta, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampang, Farouq Ahmad, Ketua MUI Sampang Kiai Haji Itqan Bushiri, Ketua DKR Sampang Mausul Maulana, Budayawan Madura Lora Hasani Ustman, serta tim dokter.

Dalam pertemuan ini, DKR mempertanyakan dasar hukum kebijakan BPJS yang tidak lagi menjamin pembiayaan bagi pasien APS. Dampak dari kebijakan ini, seluruh biaya perawatan dialihkan menggunakan mekanisme pasien umum.

DKR menilai BPJS belum mampu menunjukkan landasan undang-undang yang kuat terkait aturan tersebut, yang dianggap tidak maslahat dan memberatkan masyarakat kecil.

“Audiensi mengumpulkan stakeholder kesehatan, terkait pasien pulang karena permintaan sendiri ini tidak ada aturannya di undang-undang, fiktif secara aturan," kata Ketua DKR Sampang Mausul Maulana.

Ketua MUI Sampang, KH Itqan Bushiri, menyampaikan pandangan kemanusiaan bahwa aturan seharusnya dibuat untuk meringankan beban masyarakat, bukan sebaliknya. Ia menyoroti fenomena sosial di mana keluarga sering kali memilih membawa pulang pasien dalam kondisi sakaratul maut agar bisa didampingi di rumah dengan lebih nyaman.

"Kondisi ini harus dilihat lebih bijak. Jangan sampai keinginan keluarga untuk memberikan pendampingan terakhir di rumah justru memberatkan mereka secara finansial dengan mengubah status menjadi pasien umum," ucap KH Itqan.

Senada dengan hal tersebut, Budayawan Madura, Lora Hasani Ustman menyebutkan adanya benturan antara kebijakan administratif dengan nilai sosial-kultural masyarakat. Menurut lulusan Mesir ini, kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang karena berpotensi mengganggu keyakinan orang Madura dalam memandang proses kesembuhan dan kematian.

"Jika pasien ingin menghabiskan masa sakaratul maut di rumah, jangan serta-merta dianggap sebagai 'pulang paksa' yang berujung pada sanksi finansial. Ini merugikan masyarakat miskin secara sosial dan kultural," ujar Lora Hasani.

Dalam pertemuan ini akhirnya disepakati APS pasien sakaratul maut diizinkan dan tetap dalam pembiayaan BPJS. Lebih lanjut, DKR masih akan terus memperjuangkan pembiayaan ini bagi APS dalam kondisi medis lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....