Ini Daftar Kelompok yang Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kilogram

  • 12 Mei 2026 19:31 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang resmi menerbitkan larangan penggunaan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi bagi sejumlah kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan itu dilakukan agar distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan usaha mikro.

Dalam surat edaran Pemkab Sampang, terdapat sejumlah kelompok yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi dan diminta beralih menggunakan LPG non subsidi ukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram.

Kelompok pelaku usaha yang dilarang menggunakan LPG subsidi meliputi restoran, hotel, usaha laundry, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau, usaha pertanian, usaha jasa las hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis.

Selain pelaku usaha, larangan juga berlaku bagi aparatur negara. Di antaranya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, anggota DPRD Kabupaten Sampang, pegawai BUMN hingga pegawai BUMD.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan agar LPG subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.

“LPG 3 kilogram itu diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Jadi kalangan yang mampu diminta beralih menggunakan LPG non subsidi,” ujarnya, Selasa 12 Mei 2026.

Pemkab Sampang juga meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD ikut mensosialisasikan aturan tersebut kepada pegawai dan masyarakat sekitar.

"Selain itu, pemerintah daerah menginstruksikan OPD terkait, camat hingga pemerintah desa untuk membantu menyebarluaskan informasi larangan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sampang," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....