Surat Mendikdasmen Jadi Sorotan, Nasib Guru Honorer Dipertanyakan
- 12 Mei 2026 16:12 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kudus - Surat Edaran Mendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kebijakan penghapusan guru honorer di akhir tahun 2026 ini akan menjadikan pendidik tersebut berpotensi kehilangan pekerjaan.
PGRI Kabupaten Kudus juga ikut menyorot surat edaran dari Mendikdasmen RI itu. Ketua PGRI Kabupaten Kudus Ahadi Setiawan menaruh harapan tinggi kepada pemerintah terkait kebijakan tersebut.
“Kami yakin kebijakan itu sepihak namun pemerintah pasti punya solusi, pemerintah bisa melihat kondisi dan realita dilapangan. Antara guru yang pensiun dan penerimaan ASN tidak seimbang, nyatanya masih banyak sekolah – sekolah yang mempekerjakan guru honorer,” tutur Wawan panggilan akrabnya, Selasa, 12 Mei 2026.
Walau begitu, kata Wawan, semua mapel dalam pembelajaran disekolah harus tetap berjalan. Pemerintah diyakini sudah punya ancang – ancang dalam kebijakan yang diambil ini.
Dia meminta kepada para guru wiyata agar tidak berkecil hati dengan adanya kebijakan tersebut. Kepala SD 1 Barongan, Nurhadi mengatakan mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait guru honorer ini.
Namun untuk sekolah yang memiliki kelas gemuk pasti akan kesulitan bila satu guru ASN mengampu dua kelas. Untuk satu atau dua minggu mungkin memang masih bisa mengampu.
"Tapi kalau lebih dari itu tentu kami sudah tidak mampu. Satu – satunya jalan bisa di siasati dengan mengambil guru dan tidak usah kita daftarkan di dapodik. Untuk gaji bisa diambilkan dari sekolah masing – masing.” tutup Nurhadi. (RK)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....