Mahasiswa UKDW Yogyakarta Disadarkan Pentingnya Kekayaan Intelektual
- 12 Mei 2026 16:16 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta menyelenggarakan seminar pada Jumat 8 Mei 2026. Pelaksanaan seminar kekayaan intelektual di Ruang Seminar Pdt. Dr. Harun Hadiwijono di Gedung Hagios Lantai 3 UKDW.
Seminar menjadi wadah pembekalan bagi sivitas akademika agar mampu memahami kekayaan intelektual dan pemanfaatan HKI. Pada seminar ini juga mendorong mahasiswa agar mampu membawa hasil riset dan membangun budaya sadar HKI.
Acara dibuka dengan sambutan dari Rektor UKDW Dr. Ing. Wiyatiningsih, ST, MT mengatakan perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan dan penelitian. Ia mengharapkan lulusan dan hasil penelitian dapat memberikan inovasi yang berdampak bagi masyarakat.
“Dosen dan mahasiswa memahami setiap karya kreatif. Hasil riset memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut melalui proses hilirisasi,” ujarnya.
Selain itu, Wiyatiningsih menegaskan perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting. agar karya inovatif di perguruan tinggi tidak berhenti sebagai luaran akademik. tetapi memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum.
Sementara itu, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Kus Aprianawati mengatakan pentingnya membangun budaya inovasi yang berkelanjutan di lingkungan kampus.
“Perlindungan kekayaan intelektual penting agar inovasi yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat secara akademik, tetapi juga memiliki kepastian hukum,” katanya.
Agung kembali menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Sebuah produk atau karya yang telah dilindungi kekayaan intelektualnya dapat terhindar dari bentuk-bentuk pelanggaran, seperti plagiarisme atau pencurian ide oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kekayaan intelektual dapat memberikan kepastian hukum, menambah nilai ekonomi produk, dan membuka peluang kolaborasi. Sebuah karya yang sudah tercatat hak ciptanya atau merek yang sudah terdaftar, akan memiliki kekuatan hukum yang sah jika suatu saat terjadi sengketa,” ujar Agung.
Kanwil Kemenkum DIY, melalui berbagai program layanan jemput bola, sosialisasi, dan pendampingan, terus berupaya mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Dengan capaian 3.757 permohonan kekayaan intelektual dalam periode Januari-April 2026, Kanwil Kemenkum DIY optimistis tren ini akan terus meningkat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....