Warga Purbalingga Diimbau Tak Pinjamkan KTP Sebab Data Bansos Terancam Terhapus
- 11 Mei 2026 09:52 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, PURBALINGGA – Masyarakat Kabupaten Purbalingga diimbau untuk tidak meminjamkan identitas kependudukan, seperti KTP atau NIK, kepada siapa pun—termasuk tetangga maupun saudara.
Langkah ini penting guna menghindari penyalahgunaan identitas yang dapat berdampak fatal pada status kepesertaan bantuan sosial (bansos).
Ketua Tim PKH Purbalingga, Hernawan Susilo, mengungkapkan bahwa saat ini data masyarakat telah terintegrasi secara ketat antar-kementerian dan lembaga. Integrasi sistem ini memungkinkan pemerintah melacak kepemilikan aset secara real-time.
"Sistem saat ini dapat membaca kepemilikan aset penerima. Jika seorang warga dinilai sudah tidak layak berdasarkan aset yang tercatat atas namanya, mereka akan otomatis dikeluarkan dari daftar penerima," ujar Hernawan.
Berdasarkan pengalaman hasil verifikasi lapangan, Dikatakan Hernawan, banyak ditemukan kasus di mana data pribadi penerima bantuan terdeteksi memiliki aset di perbankan, tercatat di Samsat (kendaraan), hingga administrasi hukum umum dan PLN. Namun, setelah ditelusuri, aset-aset tersebut ternyata bukan milik si penerima bantuan, melainkan milik pihak lain yang meminjam identitas mereka.
"Kondisi ini sangat merugikan pemilik identitas asli. Dengan penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berbasis NIK, tingkat kesejahteraan masyarakat dipantau secara menyeluruh untuk memastikan bantuan tepat sasaran," katanya.
Tak hanya aset fisik, penggunaan identitas untuk urusan perbankan juga menjadi sorotan. Hernawan mencontohkan, data penerima bansos yang dipinjamkan untuk pengajuan pinjaman di bank—termasuk untuk modal usaha pihak lain—akan langsung terdeteksi oleh sistem.
"Jika tercatat memiliki pinjaman bank atau modal usaha, yang bersangkutan secara otomatis dianggap sudah mampu dan tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan. Data mereka bisa terhapus otomatis dari sistem," jelasnya.
"Agar masyarakat tidak meminjamkan identitas untuk cicilan motor, pembukaan rekening, atau pemasangan instalasi listrik orang lain, sebab Sistem DTSEN melakukan verifikasi otomatis yakni jika nama tercatat memiliki aset mewah atau usaha, bantuan akan dihentikan," terangnya.
"Selain itu, masyarakat harus menjaga data kependudukan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi guna menjaga hak sebagai penerima manfaat jaminan sosial," imbuhnya.
Hernawan menambahkan masyarakat agar lebih bijak dan protektif terhadap data pribadi agar program bantuan sosial tetap jatuh ke tangan yang benar-benar membutuhkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....