Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Telah Meninggal

  • 11 Mei 2026 05:39 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon : Tausyiah ba’da subuh di Masjid Ruhama Takengon pada Senin, 11 Mei 2026, membahas tentang hukum menyembelih hewan kurban yang diniatkan untuk orang tua atau keluarga yang telah meninggal dunia. Tausyiah tersebut disampaikan oleh Tgk Abdiansyah Linge di hadapan jamaah subuh.

Dalam penyampaiannya, Tgk Abdiansyah menjelaskan bahwa terdapat beberapa pandangan ulama terkait pelaksanaan kurban atas nama orang yang telah wafat. Ia menyebutkan, ada tiga kondisi yang menjadi dasar pembahasan hukum tersebut.

“Pertama, apabila sebelum meninggal seseorang pernah berwasiat agar dilaksanakan kurban untuk dirinya. Kedua, karena adanya nazar yang belum sempat ditunaikan semasa hidup,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah ketika tidak terdapat wasiat maupun nazar dari orang yang telah meninggal, namun keluarga ingin tetap berkurban atas nama mereka.

Dalam hal ini, Tgk Abdiansyah menerangkan bahwa terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mazhab. Mazhab Syafi’iyah, katanya, berpandangan bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal tidak dapat dilaksanakan apabila tidak ada wasiat sebelumnya.

Sementara itu, beberapa mazhab lain membolehkan pelaksanaan kurban untuk orang yang telah meninggal dengan niat menghadiahkan pahala sebagai bentuk sedekah melalui ibadah kurban.

“Pandangan yang membolehkan itu didasarkan pada niat bersedekah dan menghadiahkan pahala kurban kepada orang tua atau keluarga yang telah wafat,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....