Memahami Warisan dalam Islam, Kajian Subuh di Masjid Agung Ruhama Takengon

  • 15 Jun 2026 13:44 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon : Ustad Dr. Ahmad Sholihan Siregar, M.A., mengisi kultum subuh di Masjid Agung Ruhama Takengon yang disiarkan langsung oleh Pro 1 RRI Takengon pada Minggu, 14 Juni 2026 pukul 05.30 WIB. Dalam tausiah singkat tersebut, beliau mengangkat tema seputar iddah dan hukum waris dalam Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga keadilan serta hak-hak keluarga yang ditinggalkan.

Mengawali ceramahnya, Ustad Ahmad Sholihan Siregar mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa yang menjelaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki bagian dari harta yang ditinggalkan oleh orang tua dan kerabatnya. Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam telah mengatur secara rinci hak waris bagi setiap ahli waris tanpa membedakan kedudukan mereka.

Beliau menjelaskan bahwa ketika seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalannya harus dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat. Namun, dalam praktiknya terdapat beberapa perbedaan antara hukum waris fiqih klasik dan hukum yang berkembang di Indonesia.

Perbedaan pertama berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan. Dalam fiqih klasik tidak ditemukan penjelasan khusus mengenai konsep harta bersama. Sementara dalam hukum yang berlaku di Indonesia, harta yang diperoleh selama masa perkawinan dianggap sebagai harta bersama yang menjadi hak suami dan istri. Oleh karena itu, apabila terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan, maka terlebih dahulu dipisahkan antara harta bawaan, harta warisan, dan harta yang diperoleh selama perkawinan. Harta bersama tersebut pada dasarnya menjadi milik kedua belah pihak, meskipun yang bekerja mencari nafkah hanya salah satu di antaranya.

Perbedaan kedua menyangkut ahli waris pengganti. Dalam ketentuan fiqih klasik, apabila seorang anak meninggal lebih dahulu daripada orang tuanya dan meninggalkan cucu, maka cucu tersebut tidak mendapatkan bagian warisan dari kakek atau neneknya. Bagian warisan biasanya diberikan kepada paman dari cucu tersebut dengan harapan paman bertanggung jawab memelihara dan memenuhi kebutuhan keponakannya.

Namun, menurut Ustad Ahmad Sholihan Siregar, kondisi sosial di Indonesia berbeda dengan kondisi masyarakat pada masa lalu. Dalam banyak kasus, cucu yang ditinggalkan justru diasuh oleh ibunya yang berstatus janda. Karena itu, hukum waris yang berlaku di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam mengenal konsep ahli waris pengganti, sehingga cucu tetap memperoleh bagian warisan sebagai pengganti kedudukan orang tuanya yang telah meninggal lebih dahulu.

Melalui kajian tersebut, beliau mengajak jamaah untuk memahami hukum waris secara benar agar tidak terjadi perselisihan dalam keluarga. Menurutnya, pembagian warisan yang sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku merupakan bentuk keadilan yang dapat menjaga keharmonisan keluarga sekaligus melindungi hak-hak ahli waris yang ditinggalkan.




Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....