Lokakarya Multi-Stakeholder Forum, Dorong Revisi Perda dan Pemberdayaan Purna PMI

  • 07 Mei 2026 19:02 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Memperkuat tata kelola perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Lakpesdam PBNU bersama GIZ, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menggelar Lokakarya Multi-Stakeholder Forum Kabupaten Cilacap dalam program Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Berbasis Komunitas atau P2MI BK.

Kegiatan ini mempertemukan berbagai pihak yang selama ini berkaitan dengan isu pekerja migran, mulai dari Pemerintah Pusat yaitu KP2MI, Pemerintah Daerah, DPRD, NGO, aparat desa, akademisi, hingga media massa.

Koordinator Tim Lokal Program P2MI BK, Ahmad Fajri Nida, mengatakan forum ini menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat perlindungan PMI di Kabupaten Cilacap yang dikenal sebagai salah satu kantong pekerja migran terbesar di Indonesia.

Program tersebut telah berjalan sejak akhir 2025 dengan fokus pendampingan di tiga desa, yakni Desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja, Desa Glempangpasir Kecamatan Adipala, dan Desa Sidaurip Kecamatan Binangun. Di tiga desa tersebut, berbagai program pemberdayaan telah dilakukan, mulai dari pelatihan psikososial hingga pelatihan keterampilan usaha mikro agar mantan pekerja migran tetap produktif setelah kembali ke daerah asal.

“Selama enam bulan ini kita sudah melaksanakan beberapa agenda di level desa, kita ada tiga desa dampingan, dan di desa ini sudah memberikan psikososial pada purna PMI, warga masyarakat dan ketrampilan usaha mikro bagi purna PMI,” ujarnya.

Ia menambahkan, lokakarya ini digelar untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan agar memiliki komitmen bersama dalam mengawal isu perlindungan pekerja migran di Cilacap.

Salah satu fokus utama yang dibahas yakni dorongan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cilacap yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini karena belum diperbarui.

Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, Muniriyanto, menilai revisi perda penting dilakukan mengingat tingginya jumlah pekerja migran asal Cilacap yang perlu mendapat perlindungan lebih kuat.

"Perda yang ada memang sudah agak lama maka perlu direvisi lagi agar betul-betul memberikan perlindungan pada PMI di Cilacap. Masalahnya banyak dan potensi juga banyak, maka ini harus dilindungi secara aturan. Karena itu perlu ada penyesuaian," katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Farid Riyanto, menyebut Cilacap merupakan kantung PMI terbesar nomor satu di Jawa Tengah dan nomor dua secara nasional. Berdasarkan data tahun 2025, terdapat lebih dari 12 ribu PMI asal Cilacap yang bekerja di berbagai negara seperti Korea Selatan, Hong Kong, Arab Saudi, Singapura, hingga Turki.

Menurutnya, perlindungan PMI tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh stakeholder agar pekerja migran dan keluarganya tetap memiliki masa depan yang sejahtera.

“PMI bukan hanya sekadar pahlawan devisa, tapi mereka juga harus sejahtera. Jangan sampai pulang dalam kondisi tidak berdaya dan tidak memiliki masa depan ekonomi, sehingga Pemkab Cilacap mendorong semua lini, semua komponen ayo kita bahu-membahu, kemudian menyamakan persepsi dalam rangka untuk perlindungan," ujarnya.

Pemkab Cilacap sendiri terus mendorong pengembangan program Desa Migran Emas sebagai pusat pemberdayaan purna PMI agar tetap produktif setelah kembali ke daerah asal. Saat ini, Cilacap telah memiliki empat Desa Migran Emas yang menjadi percontohan program nasional perlindungan dan pemberdayaan PMI.

Farid juga memastikan pemerintah daerah akan segera mendorong revisi Perda Perlindungan PMI agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini, termasuk perlindungan terhadap keluarga dan pendidikan anak-anak pekerja migran.

Sementara itu, Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga, Hadi Wahyuningrum, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem perlindungan PMI yang terintegrasi dari pusat hingga desa.

Menurutnya, lokakarya ini menjadi langkah penting untuk menyusun rekomendasi dan rencana aksi bersama agar program perlindungan PMI tidak berjalan sendiri-sendiri atau tumpang tindih.

Ia juga menyoroti pentingnya pencegahan PMI non-prosedural melalui edukasi masyarakat dan penguatan regulasi di tingkat desa.

“Desa merupakan titik awal migrasi. Karena itu desa harus memiliki payung hukum dan pedoman yang jelas dalam perlindungan PMI,” ujarnya.

Selain mendorong pembentukan Peraturan Desa, pemerintah juga berharap keberadaan Multi-Stakeholder Forum mampu menjadi wadah koordinasi permanen antara pemerintah, masyarakat, aparat penegak hukum, dan seluruh stakeholder terkait.

Dengan kolaborasi tersebut, perlindungan PMI di Kabupaten Cilacap diharapkan tidak hanya berfokus pada proses penempatan tenaga kerja, tetapi juga menyentuh aspek kesejahteraan keluarga, pendidikan anak, hingga pemberdayaan ekonomi purna migran secara berkelanjutan.

"Harapan ke depan Pemda memiliki perhatian, satu dari sisi membangun regulasi, yang kedua dari sisi intervensi program Pekerja Migran Indonesia baik itu penempatan, pelindungan maupun dari sisi pemberdayaannya. Dan tentunya ini berkelanjutan. Tidak hanya selesai sampai di sini, tapi berkelanjutan bagaimana Pemda membangun Pekerja Migran Indonesia ini agar berdaya, dan diberikan kesempatan untuk bisa membangun daerahnya," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....