Pemprov DKI Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

  • 06 Mei 2026 15:17 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan pajak kendaraan listrik di Jakarta, sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat. Selain pembebasan pajak tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga mengecualikan kendaraan listrik di Jakarta dari aturan ganjil genap.

“Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat. Berkaitan dengan mobil listrik ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi, maka pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” ujar Gubernur Pramono di kawasan Jakarta Timur, pada Selasa 5 Mei 2026

Adapun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan tekait skema insentif berlapis berdasarkan nilai kendaraan. Namun demikian, rencana tersebut akhirnya tidak diberlakukan, usai Pemerintah Pusat memberi arahan untuk memberi insentif berupa pembebasan pajak secara penuh bagi kendaraan listrik di Jakarta.

Arahan ini pun disambut baik oleh Gubernur Pramono. Ia meyakini bahwa kendaraan listrik mampu memberikan kontribusi dalam menekan polusi udara di Jakarta.

“Karena kebijakannya seperti itu dan Pemerintah DKI Jakarta secara serius untuk mengurangi polusi,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....