Lebih dari 30 Ribu Warga Sulteng Dinonaktifkan dari Peserta PBI BPJS Kesehatan
- 06 Mei 2026 07:40 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Sebanyak 30.426 jiwa di Sulawesi Tengah resmi dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) terhitung mulai 1 Mei 2026. Langkah ini diambil setelah dilakukan proses ground checking serta pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Kiki Rezqi Ramdaniasari, Selasa 5 Mei 2026 siang. Ia menuturkan meski saat ini telah dinonaktifkan, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk melakukan reaktivasi kembali selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
"Apabila masih memenuhi desil 1 sampai dengan 5, dia akan direaktivasi," ucap Kiki saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Sulawesi Tengah.
Ditambahkan, saat ini Dinas Sosial tingkat kabupaten dan kota melakukan publikasi untuk daftar nama masyarakat yang dinonaktifkan pada masing-masing kantor desa atau kelurahan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengetahui status kepesertaannya secara berkala.
Pendamping Program Keluarga atau PKH bersama perangkat pemerintah desa, lanjut Kiki, siap menampung dan membantu berbagai laporan masyarkat terkait hal ini. Para pendamping akan melakukan pengecekan ulang di lapangan guna memastikan status kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan.
"Jadi masyarakat bisa melihat dan melapor dari desa atau pendamping yang selanjutnya akan mengecek langsung," tambahnya.
Pada kesmpatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Rifki Anata Mustaqim, mengungkapkan bahwa DTSEN menjadi acuan dalam penyaluran bantuan sosial. Olehnya, pemutakhiran DTSEN menjadi salah satu program prioritas pemerintah di tahun 2026.
"Tujuannya untuk mendapatkan data yang akurat dan menjadi acuan dalam rangka penyaluran bansos nantinya," tutur Rifki.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....