Ketua KSBSI Kalbar Sambut Baik Satgas PHK

  • 04 Mei 2026 11:22 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak- Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman menyambut baik pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) oleh pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan tuntutan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.

Suherman menegaskan, keberadaan Satgas PHK harus mampu menginventarisasi secara akurat angka pemutusan hubungan kerja yang terjadi di Indonesia, sekaligus memberikan solusi konkret bagi para pekerja terdampak.

“Satgas PHK ini harus benar-benar bekerja, mendata secara jelas angka PHK dan memberikan solusi. Ini yang menjadi harapan kita,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.

Ia juga menyoroti pentingnya jaminan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Menurutnya, pekerja yang terkena PHK seharusnya mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan selama enam bulan sebesar 60 persen dari upah.

“PHK itu bukan hal yang diinginkan siapa pun, karena berarti putus mata pencaharian. Ini persoalan serius yang harus disikapi secara serius oleh pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suherman menjelaskan bahwa ancaman PHK dipicu oleh berbagai faktor, di antaranya kondisi ekonomi global yang tidak menentu hingga dampak konflik internasional, seperti ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat. Selain itu, kenaikan harga bahan baku juga turut menekan dunia usaha.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan kerap melakukan efisiensi operasional, salah satunya dengan mengurangi jumlah tenaga kerja. “Kalau komponen biaya lain sulit dikurangi, biasanya pekerja yang menjadi pilihan untuk dikurangi. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....