Babak Baru Polemik SPPD Fiktif DPRD Ternate
- 01 Mei 2026 19:58 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim menggandeng 24 pengacara untuk mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkup DPRD Kota Ternate.
Langkah ini diambil, setelah Nurjaya melaporkan temuan tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara pekan lalu.
Juru Bicara Penasihat Hukum (PH) Nurjaya, Ahmad Rumasukun mengatakan, telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan korupsi SPPD fiktif sebagai dasar pengambilan langkah hukum selanjutnya.
"Kami resmi menerima kuasa untuk mendampingi dan melindungi kepentingan hukum ibu Nurjaya sejak 30 April 2026. Saat ini tim telah mengantongi data dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Kota Ternate," kata Ahmad, Jumat, 1 April 2026.
Dirinya bilang, timnya telah menjadwalkan sejumlah langkah strategis, diantaranya menyampaikan laporan resmi ke Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu lanjutnya, mendesak BPK Perwakilan Malut melakukan audit ulang terhadap seluruh perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate dengan melampirkan bukti yang telah dikantongi.
"Posisi klien kami sebagai perempuan yang rentan mendapat tekanan psikologis atas pelaporan ini, kami juga rencana meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI). Kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, serta melaporkan masalah ini kepada DPP Partai Gerindra dan Pemerintah RI," tuturnya.
Terpisah PH lain, Mubarak A. Wais, menyatakan timnya komitmen membongkar praktik yang merugikan keuangan negara dan meminta dukungan publik agar proses hukum berjalan transparan.
"Ini langkah berani yang harus diapresiasi. Kami mengajak semua pihak mengawal kasus ini secara objektif. Jangan biarkan Ibu Nurjaya berjuang sendirian," akunya.
Sebelumnya, Nurjaya Hi. Ibrahim telah diputus bersalah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate karena terbukti menyebarkan fitnah serta mencemarkan nama baik sesama anggota dewan
Putusan ini sebagaimana tercantum dalam surat resmi Nomor 100.3.2/167/2026 tertanggal 28 April 2026 dengan sanksi teguran tertulis diberikan sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat terhadap kode etik lembaga legislatif.
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, menegaskan, tindakan Nurjaya bukan sekadar kesalahan biasa, melainkan pelanggaran serius yang mencoreng integritas DPRD.
Kasus ini bermula dari laporan anggota DPRD Fraksi Persatuan Bintang Amanat, Muzakir Gamgulu, yang merasa dirugikan atas tuduhan pengelolaan paket pengadaan makan minum di lingkup DPRD. Setelah melalui proses pemeriksaan panjang sejak Oktober 2025, BK memastikan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar fakta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....