Aksi Buruh Mengangkat Isu Struktur Skala Upah yang Belum Diimplementasikan
- 30 Apr 2026 20:32 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Sulawesi selatan akan melaksanakan Aksi May Day Tahun 2026 pada 1 mei 2026. KSPI akan menurunkan seribu hingga dua ribu massa buruh dengan membawa tuntutan terkait UU Cipta Kerja, ketenagakerjaan dan kesejahteraan Hal Ini disampaikan Ketua KSPSI Basri Abbas SH saat dihubungi RRI Kemarin Rabu, 29 April 2026.
Basri menekankan aksi ini menjadi bentuk harapan kepada dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar lebih aktif melakukan monitoring terhadap pelaksanaan UMP dan UMK, selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah untuk memperhatikan Implementasi Struktur skala Upah diperusahaan serta menagakkan Sanksi tegas bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
"Harapan buruh di mayday pengawas disnakertrans mesti melakukan evaluasi terkait UMP dan UMK, kedua mesti ada perda terkait struktur skala upah (susu), dimana metodenya belum terjangkau padahal ini isu bertahun tahun, " Pungkas Basri.
Struktur dan skala upah merupakan sistem penggajian perusahaan yang disusun mulai dari upah terendah hingga tertinggi. Sistem ini memuat kisaran nominal upah setiap golongan jabatan berdasarkan faktor posisi, tanggung jawab, masa kerja, pendidikan, serta kompetensi.
Basri menambahkan Pemerintah seharusnya membuatkan badan hukum agar struktur skala upah bisa diterapkan oleh perusahaan perusahaan di sulawesi selatan. penerapan Struktur skala Upah (SUSU) penting untuk mencegah ketidakadilan pengupahan antara pekerja baru dan pekerja lama.
Selain persoalan upah, serikat buruh juga menyuarakan pengawalan ketat terhadap implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru yang dianggap berdampak signifikan pada hak-hak pekerja. Beberapa federasi buruh bahkan telah memulai rangkaian kegiatan dengan aksi sosial dan pelatihan sebagai bagian dari agenda mandiri mereka.
"Beberapa rekomendasi mereka harapkan bisa tersampaikan ke pemerintah pusat, terutama terkait pengawalan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Kami di tingkat provinsi terus mendorong agar perusahaan-perusahaan tidak lagi mengabaikan penyusunan struktur skala upah bagi karyawan mereka,"tutup Basri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....