Hari Kekayaan Intelektual, Kemenkum DIY Dekatkan Layanan ke Publik di Malioboro

  • 30 Apr 2026 16:18 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Dalam rangka menyambut puncak peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menghadirkan terobosan layanan bertajuk Mobile Intellectual Property Clinic. Program ini dirancang sebagai langkah untuk mendekatkan akses layanan kepada masyarakat, terutama para inovator, pelaku UMKM, dan industri kreatif di Yogyakarta.

Tahun ini, peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) mengangkat tema “Kekayaan Intelektual & Olahraga: Siap Berinovasi!”, yang menyoroti peran strategis perlindungan KI dalam mendorong lahirnya inovasi di berbagai sektor, termasuk dunia olahraga. Perkembangan inovasi di bidang ini kian pesat, mulai dari rancangan pakaian berteknologi tinggi hingga perangkat latihan modern.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan elemen kunci dalam menjaga keberlanjutan inovasi.

“Tema ini menegaskan bahwa ruang inovasi terbuka luas, termasuk di sektor olahraga. Perlindungan Kekayaan Intelektual baik merek, desain industri, maupun hak cipta menjadi fondasi penting agar para inovator terus berkembang. Kami ingin pelaku kreatif di DIY semakin sadar akan pentingnya melindungi hasil karya mereka,” kata Agung.

Sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan, Mobile Intellectual Property Clinic hadir langsung di Teras Malioboro 1 pada Minggu, 26 April 2026, mulai dari pukul 06.00 WIB hingga selesai. Pelaksanaan kegiatan ini bertepatan dengan Car Free Day, sehingga diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas konsultasi kekayaan intelektual secara lebih lengkap, mulai dari pemahaman prosedur hingga perlindungan. Selain itu, juga tersedia pendampingan teknis bagi masyarakat yang ingin langsung mengajukan pendaftaran KI.

Menutup keterangannya, Agung Rektono Seto mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebagai langkah awal dalam mengamankan merek atau karya ciptaan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Jogja, khususnya pelaku UMKM dan industri kreatif, untuk memanfaatkan layanan ini. Jogja memiliki potensi kreativitas yang luar biasa. Jangan sampai karya yang dihasilkan tidak terlindungi secara hukum. Mari kita jadikan peringatan Hari KI Sedunia sebagai momentum untuk terus berinovasi sekaligus melindungi hak atas karya kita,” pungkasnya. (Aryasena)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....