KPAI Ingatkan Pemda Tak Hentikan Penanganan Psikologis Korban Kekerasan Seksual

  • 28 Apr 2026 15:58 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa penanganan anak korban kekerasan seksual tidak boleh dianggap selesai hanya karena pelaku telah dijatuhi hukuman pidana. KPAI menyoroti masih adanya kecenderungan pemerintah daerah yang menghentikan pendampingan psikologis setelah proses hukum di kepolisian dan pengadilan tuntas.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono saat diwawancarai melalui sambungan telepon pada Selasa, 28 April 2026, menyatakan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pendekatan penanganan harus bersifat rehabilitatif dan komprehensif. Pemulihan trauma pada anak merupakan proses jangka panjang yang memerlukan komitmen dukungan sumber daya manusia serta anggaran yang mencukupi dari pemerintah daerah.

“Penanganan anak korban kekerasan tidak boleh berhenti saat pelaku sudah diproses hukum. Amanah undang-undang mewajibkan proses rehabilitasi berjalan hingga anak benar-benar pulih dan mampu berintegrasi sosial kembali secara normal,” ujar Aris.

Aris menjelaskan bahwa kegagalan dalam proses pemulihan trauma berisiko besar bagi masa depan anak, termasuk potensi korban berubah menjadi pelaku di kemudian hari. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah, untuk tidak ragu mengalokasikan anggaran khusus bagi advokasi dan perlindungan anak.

“Pemerintah pusat telah menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membantu daerah dalam melakukan pendampingan terhadap anak-anak korban kekerasan. Trauma yang dialami korban harus benar-benar terobati secara intensif dan tidak boleh dilakukan secara temporer saja,” ucapnya.

Selain pendampingan psikis, KPAI juga mengingatkan masyarakat mengenai hak restitusi atau ganti rugi bagi korban yang bisa diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hak ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan korban mendapatkan kompensasi atas kerugian dan penderitaan yang telah dialami.

“Korban memiliki hak restitusi yang proses pengajuannya dapat dilakukan sejak tahap penyidikan di kepolisian. Jika pelaku tidak mampu membayar, maka negara harus hadir memastikan hak-hak korban tersebut tetap terpenuhi melalui mekanisme yang ada,” ucap Aris.

Dalam hal teknis penanganan, KPAI meminta seluruh lembaga layanan di daerah untuk menjaga kerahasiaan identitas korban serta memberikan ruang pemulihan di rumah aman. Hal ini dilakukan guna menghindari stigma negatif dari lingkungan sekitar yang dapat memperburuk kondisi mental dan menghambat masa depan sang anak.

“Identitas anak wajib dirahasiakan dan sebisa mungkin penanganan dilakukan di rumah aman tanpa diketahui banyak pihak. Stigma sosial merupakan ancaman serius yang dapat mengganggu resiliensi dan kepercayaan diri anak dalam proses pemulihan,” ucap Aris.

Aris juga mengimbau kepada masyarakat untuk membangun sistem peringatan dini atau early warning system terhadap modus kejahatan seksual seperti grooming. Orang dewasa diharapkan menjadi support system utama bagi anak dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap pola pendekatan orang asing yang mencurigakan.

“Kita harus membangun pertahanan dari dalam diri anak melalui pendidikan karakter agar mereka berani melawan dan bersuara saat menerima ancaman. Kepedulian lingkungan sekitar adalah kunci utama agar pelaku kejahatan seksual tidak memiliki ruang untuk melancarkan aksinya,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....