Dewan Pers Soroti Tantangan Berat Ekosistem Media Nasional

  • 28 Apr 2026 14:34 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Rosarita Niken Widiastuti menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi industri media di era digital, mulai dari disrupsi teknologi hingga tekanan terhadap independensi dan kepercayaan publik. Demikian disampaikan Rosarita, dalam FGD Penyusunan Desain Policy Sandbox Penguatan Pers dan Media Massa yang berlangsung di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate, Selasa 28 April 2026.

Menurutnya, transformasi media terjadi akibat perkembangan teknologi, digitalisasi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta dinamika sosial-politik, baik di dalam negeri maupun global. Kondisi ini membuat ekosistem media mengalami perubahan signifikan, terutama dengan hadirnya platform digital yang memperluas distribusi informasi secara masif.

Namun di sisi lain, digitalisasi juga melemahkan model bisnis media konvensional. Lebih dari separuh belanja iklan yang sebelumnya mengalir ke media arus utama kini beralih ke platform digital, mengikuti kebiasaan masyarakat dalam mengakses informasi.

“Tekanan ekonomi ini berdampak besar pada keberlangsungan media. Karena itu, diperlukan peran pemerintah untuk menyehatkan ekosistem media agar tetap mampu menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan berkualitas,” ujar Rosarita.

Ia juga mengungkapkan, Dewan Pers menerima sekitar 1.200 hingga 1.400 pengaduan setiap tahun, atau rata-rata 100 pengaduan per bulan. Sebagian besar pengaduan terkait praktik jurnalistik yang tidak sesuai kaidah, seperti penggunaan judul clickbait, penyebaran informasi tidak berbasis data, hingga dugaan pemerasan terhadap narasumber.

Selain tekanan ekonomi, ancaman terhadap independensi editorial juga menjadi perhatian. Meski tidak dominan, terdapat sejumlah kasus yang menunjukkan adanya tekanan terhadap media dalam menyajikan informasi.

Di sisi lain, tingkat kepercayaan publik terhadap media juga mengalami penurunan akibat maraknya hoaks dan provokasi. Meski demikian, media yang telah terverifikasi dan berpegang pada kode etik jurnalistik dinilai masih mampu menjaga kredibilitasnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, peningkatan kapasitas dan kompetensi insan pers dinilai semakin mendesak, terutama dalam menghadapi era disinformasi. Media diharapkan mampu memperkuat fungsi verifikasi dan fact-checking agar dapat menjadi rujukan utama masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.

Rosarita menegaskan, landasan utama praktik jurnalistik tetap merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers sekaligus menuntut tanggung jawab dan independensi.

Ia menambahkan, pers merupakan mitra pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.

Dalam upaya memperkuat ekosistem media, pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas menetapkan sejumlah prioritas, antara lain peningkatan kapasitas lembaga pers, peningkatan kompetensi dan etika insan pers, serta penguatan media arus utama.

Selain itu, Dewan Pers juga menginisiasi pembentukan dana jurnalisme yang bertujuan mendukung pelatihan, uji kompetensi, serta produksi karya jurnalistik berkualitas, termasuk liputan investigasi dan peliputan bencana.

Langkah ini diharapkan dapat membantu media tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....