Kekerasan Seksual Dapat Berupa Verbal

  • 27 Apr 2026 08:46 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Masyarakat terutama mahasiswa banyak yang tidak mengetahui bahwa sindiran atau mempertontonkan sesuatu yang tidak pantas sudah termasuk dalam pelecehan seksual. Apalagi saat ini pelecehan seksual tidak hanya berbentuk fisik tapi juga berbentuk verbal.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Yuli Munir, mengatakan kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah atau kampus relatif kecil. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan tersebut.

“Paling banyak ditemukan adalah pelecahan, terutama pelecehan yang tidak dilaporkan, seperti sindiran atau percakapan yang mengarah ke pelecehan,” ujar Yuli Munir, Senin, 27 April 2026.

Menurut Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024, ada 26 jenis tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran atau kekerasan seksual. Salah satunya adalah sindiran saja sudah termasuk dalam kategori pelecehan atau mempertontonkan sesuatu yang tidak pantas.

Kemudian catcalling, ujaran yang mendiskriminasi, melecehkan tampilan fisik atau identitas gender serta rayuan atau lelucon yang bernuansa seksual dan banyak lagi tindakan seksual secara verbal. “Namun, hal ini perlu lebih disosialisasikan kepada masyarakat dan mahasiswa, bahwa sindiran saja sudah termasuk pelecehan,” tuturnya.

Kekerasan verbal sangat sulit untuk dibuktikan, tidak seperti kekerasan fisik yang bisa di buktikan dengan visum. Dikatakan untuk kekerasan seksual secara verbal dapat di buktikan melalui laporan psikolog.

“Jika ada kasus, korban akan di rujuk ke psikolog dan laporan dari psikolog dapat diajukan ke pengadilan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....