DPRD Sampang Ingatkan Batas Omzet Pengguna Elpiji 3 Kg
- 25 Apr 2026 12:37 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Sekretaris Komisi II DPRD Sampang, Muhammad Nur Mustakim, mengingatkan adanya aturan main yang ketat terkait penggunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram. Ia menegaskan bahwa hanya pelaku usaha dengan kriteria ekonomi tertentu yang diperbolehkan menggunakan "gas melon" tersebut.
Berdasarkan aturan yang berlaku, Mustakim menyebutkan bahwa batasan omzet menjadi indikator utama. Pelaku usaha yang diperbolehkan menggunakan elpiji subsidi adalah mereka yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta per hari.
| Baca juga: Empat golongan Muslim yang Dirindukan Surga |
“Namun, untuk usaha dengan omzet di atas Rp5 juta, sebaiknya tidak menggunakan elpiji subsidi. Hal itu tidak diperbolehkan, termasuk untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” kata Mustakim, Sabtu 25 April 2026.
Langkah ini ditekankan untuk memastikan bahwa subsidi energi tetap tepat sasaran. Mengingat alokasi untuk Kabupaten Sampang pada 2025 telah dipatok sebesar 21 ribu metrik ton, penggunaan oleh pihak yang tidak berhak dikhawatirkan akan menggerus kuota masyarakat miskin.
Legislator dari daerah pemilihan Sampang ini pun meminta pengelola SPPG untuk menjadi contoh dalam kepatuhan regulasi dengan beralih ke elpiji non-subsidi demi menjaga stabilitas stok di tingkat rumah tangga kurang mampu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....