Sisa Satu Poin, Pemko Banjarmasin Percepat Rehabilitasi TPA Basirih

  • 24 Apr 2026 21:15 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin terus mempercepat proses rehabilitasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih. Langkah ini dilakukan guna memenuhi standar evaluasi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

Hingga saat ini, progres pengerjaan telah mencapai 21 poin dari total 22 poin evaluasi yang diberikan pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan komitmen serius Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memulihkan kondisi lingkungan di kawasan tersebut.

Kepala DLH Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, salah satu pencapaian dalam rehabilitasi ini adalah penutupan area bukaan sampah. Penutupan ini merupakan proses ke-21 yang telah dilaksanakan pemerintah kota.

"Penutupan bukaan sampah atau landfill di TPA Basirih saat ini sudah rampung 100 persen. Kami juga sudah melaporkan progres ini kepada kementerian," ujarnya, pada Kamis, 23 April 2026.

Dari puluhan tuntutan tersebut, kini hanya tersisa satu poin evaluasi yang masih dalam tahap penyelesaian. Poin terakhir tersebut berkaitan dengan peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL).

Guna merampungkan tuntutan tersebut, Tezar menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin. Koordinasi difokuskan pada penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk sistem pemisahan air hujan dan air lindi.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Kadis PUPR terkait penyusunan DED karena anggarannya ada di sana. Mudah-mudahan dalam waktu segera pengerjaan fisik IPAL bisa dilaksanakan," katanya.

Apabila seluruh 22 poin evaluasi telah terpenuhi, status TPA Basirih nantinya akan bertransformasi menjadi lokasi pengelolaan sampah. Kawasan tersebut tidak lagi difungsikan sebagai lokasi pembuangan akhir, melainkan tempat pengolahan limbah.

Tezar menjelaskan, pengelolaan sampah ke depan akan menggunakan sejumlah mekanisme. Saat ini dua mekanisme yang direncanakan adalah sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berkapasitas 150 ton atau melalui fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

"Pilihan kami apakah nanti melalui TPST atau dengan PSEL. Karena nanti PSEL Aglomerasi Banjarmasin Raya sudah masuk ke kementerian, kami harap prosesnya berjalan lancar," ucap Tezar.

Rencana strategis PSEL sendiri tah didukung dengan adanya kesepakatan kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Rencana ini turut melibatkan Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....