Waspada Penipuan, DPMPTSP Nunukan Tegaskan Urus Izin Usaha Gratis!
- 24 Apr 2026 13:25 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- DPMPTSP Nunukan mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan pengurusan izin usaha melalui pesan WhatsApp.
- Proses perizinan melalui sistem OSS dipastikan gratis tanpa pungutan biaya dari pihak dinas.
- Masyarakat diminta melakukan klarifikasi langsung melalui call center resmi atau media sosial DPMPTSP Nunukan.
RRI.CO.ID, Nunukan - DPMPTSP Kabupaten Nunukan meminta masyarakat mewaspadai aksi penipuan pengurusan izin usaha melalui pesan singkat WhatsApp. Himbauan ini bertujuan agar warga tidak terjebak praktik pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Banyak laporan mengenai pihak tertentu yang menjanjikan kemudahan penerbitan izin dengan meminta sejumlah imbalan uang. Modus tersebut mencatut nama instansi guna meyakinkan para pelaku usaha di wilayah perbatasan. Hal ini disampaikan Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Muhammad Firnanda, kepada awak media.
"Yang pertama, silakan dicek kembali, tapi yang lebih cepat adalah menghubungi kami kembali, memastikan melalui call center kami, DPMPTSP Nunukan, atau pun langsung datang pun juga tidak masalah, call center kami sudah kami bagikan di media sosial kami juga ada di PTSP, di Instagram dan lain sebagainya," katanya.
Pihak dinas menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi untuk memvalidasi kebenaran informasi yang diterima oleh masyarakat. Transparansi informasi menjadi prioritas utama guna memutus rantai penipuan yang merugikan para pemohon izin.
Ia menegaskan bahwa hampir seluruh proses perizinan tidak memungut biaya kecuali untuk jenis izin tertentu. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah diatur secara resmi oleh undang-undang.
"Kami sangat open, silakan komunikasi langsung ke call center kami, nanti akan kita coba cek, kita klarifikasi, yang jelas sekali lagi saya sampaikan bahwa untuk proses pengurusan perizinan kelompok pendudukan tidak memungut biaya," ujarnya.
Masyarakat diminta lebih teliti membedakan biaya resmi negara dengan pungutan ilegal yang dilakukan oknum tertentu. Verifikasi langsung ke kantor PTSP menjadi langkah paling aman untuk menghindari kerugian materiil di masa depan.
"Terkecuali izin-izin lain yang memang ditentukan biaya, contohnya macam PBG, KKPR, dan izin dasar lainnya yang mungkin memang ada PNBP-nya. Tapi khusus izin secara keseluruhan yang melalui LSS tidak dipungut biaya alias gratis," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....