Tegas Tertibkan TKA, Pemkab Muba Buka Layanan Hotline Aduan Masyarakat

  • 24 Apr 2026 09:03 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Muba - Pemkab Muba memperketat pengawasan terhadap seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beroperasi di wilayah Bumi Serasan Sekate. Langkah konkret ini menjamin iklim investasi tetap berjalan selaras dengan regulasi hukum yang berlaku.

Bupati Muba, Toha Tohet, menginstruksikan seluruh perusahaan untuk menjalankan tertib administrasi TKA secara disiplin. Bupati Muba mewajibkan investor menghormati seluruh aturan ketenagakerjaan demi keadilan bagi pekerja lokal.

"Kami menyambut baik setiap investasi, namun kepatuhan aturan adalah harga mati agar tercipta keadilan bagi semua pihak," tegas Bupati Toha Tohet. Instruksi tegas ini menjadi komitmen utama pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan tenaga kerja di Muba.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, segera merespons perintah tersebut dengan memperketat pengawasan lapangan. Disnakertrans Muba menuntut pimpinan perusahaan memenuhi kewajiban visa kerja dan pelaporan berkala secara konsisten.

Disnakertrans Muba meluncurkan layanan hotline khusus untuk menampung pengaduan masyarakat terkait aktivitas TKA yang mencurigakan pada Kamis, 23 April 2026. Disnakertrans Muba menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor yang berpartisipasi menjaga kondusifitas daerah.

Kadisnakertrans mengingatkan bahwa negara menerapkan sanksi berat bagi pelanggar melalui UU Cipta Kerja dan UU Keimigrasian. TKA yang menyalahgunakan izin tinggal terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing RPTKA sah juga menghadapi sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin operasional. Pemerintah daerah akan menindak tegas setiap kelalaian pelaporan keberadaan TKA sesuai undang-undang.

Disnakertrans menempatkan Bidang Hubungan Industrial (HI) sebagai garda terdepan layanan komunikasi untuk mempermudah akses pengawasan. Masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan melalui kanal resmi yang tersedia.

Publik bisa menghubungi WhatsApp Bidang HI Muba di nomor +62 813-6690-0084 atau +62 813-6817-4683 selama jam kerja. Selain itu, warga juga dapat melapor ke UPTD Pengawas Disnakertrans Provinsi Sumsel melalui +62 812-7883-1140.

"Langkah ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi Disnakertrans ingin memastikan ekspatriat di Muba berkualitas dan memberikan ilmu bagi tenaga kerja lokal," ujar Sinulingga. Pernyataan ini menegaskan bahwa kehadiran TKA harus memberikan dampak positif nyata bagi pembangunan daerah.

Disnakertrans terus melakukan pembinaan berkelanjutan agar seluruh perusahaan di Musi Banyuasin menjadi teladan kepatuhan regulasi nasional. Semangat Muba Maju Lebih Cepat menjadi acuan utama dalam menciptakan iklim industri yang tertib dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....