Wayan Koster Bantah Isu Komersialisasi TPA Suwung
- 22 Apr 2026 21:56 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan bersama mahasiswa dan pemangku kepentingan, terkait rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa pembangunan Pusat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL ditargetkan rampung dalam waktu 15 bulan.
“Ini sudah menjadi keputusan bersama kita. Lama pembangunannya adalah satu tahun tiga bulan, jadi 15 bulan. Kalau berjalan lancar, bulan Juli sampai Juli 2027 tambah lagi tiga bulan, astungkara November awal selesai, dan paling lambat beroperasi Desember 2027,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama masa transisi menuju operasional PSEL, berbagai fasilitas seperti TPST dan TPS3R tetap akan dimaksimalkan. Namun, setelah PSEL beroperasi, seluruh sistem pengolahan sampah akan terpusat.
“Begitu PSEL ini selesai, maka alat ini tidak akan berfungsi lagi. Karena semua sampah sudah harus diolah melalui PSEL, olah sampah jadi energi listrik,” ungkapnya.
Menurutnya, kapasitas minimal pengolahan sampah mencapai 1.200 ton per hari, sementara produksi sampah di wilayah Denpasar dan Badung mencapai sekitar 1.800 ton per hari. Ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi volume sampah agar sistem berjalan optimal. “Kalau kurang, maka energinya akan berkurang, bisa rugi operator dan juga PLN,” tegasnya.
Gubernur Koster juga menyoroti bahwa penanganan sampah di Bali menjadi perhatian khusus pemerintah pusat. Ia menyebut Bali, khususnya Denpasar dan Badung, masuk dalam prioritas nasional bersama beberapa daerah lain.
“Bapak Presiden sangat concern dengan penanganan masalah sampah di Bali karena Bali merupakan destinasi wisata utama dunia,” ujarnya.
Terkait tuntutan mahasiswa mengenai optimalisasi TPS3R, penegakan hukum, serta transparansi pengelolaan sampah, Gubernur Koster menyatakan seluruh masukan tersebut akan dijalankan sesuai aturan.
“Semua itu kita jalankan. Tapi karena menggunakan uang negara, tidak bisa serta-merta. Harus sesuai norma dan standar hukum,” jelasnya.
Ia menargetkan pada Agustus 2026, sistem pengolahan sampah sudah cukup optimal sehingga tidak lagi bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir Suwung. Bahkan, ia menegaskan penutupan total TPA Suwung pada 1 Agustus 2026. “TPA Suwung ini memang sudah harus diakhiri. Kalau tidak, pencemarannya akan semakin tinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan kawasan bekas TPA Suwung tidak akan dialihfungsikan menjadi kawasan komersial. “Bukan untuk bangun mal, bukan untuk pariwisata. Akan dijadikan ruang terbuka hijau, taman, dan jogging track,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Gubernur Koster juga membuka diri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, khususnya generasi muda. “Saya tidak alergi kritik. Ini penting untuk mengoreksi diri saya dalam memimpin Bali,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bali berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dalam menyelesaikan persoalan sampah, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....