Pemkab Kediri dan Petugas Gabungan Musnahkan 6.996 Batang Rokok Ilegal
- 22 Apr 2026 16:00 WIB
- Kediri
Poin Utama
- Pemkab Kediri dan Petugas Gabungan Musnahkan 6.996 Batang Rokok Ilegal
- Modus penjualan rokok ilegal kini semakin tertutup, di mana penjual hanya melayani pembeli yang sudah dikenal dan membuat peredarannya sulit terdeteksi secara masif
RRI.CO.ID, Kediri - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dan petugas gabungan memusnahkan 6.996 batang rokok ilegal senilai Rp5,2 juta, pada Rabu, 22 April 2026. "Upaya ini kami lakukan seiring komitmen dalam menekan peredaran barang ilegal dengan memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek serta ribuan batang rokok ilegal. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Satpol PP, Damkar dan Linmas, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai Kediri," kata Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, di Halaman Belakang Kantor Pemkab Kediri.
Menurut Wabup Dewi, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi sekaligus menjaga ketertiban umum di masyarakat. Apalagi, pihaknya juga menyoroti masih adanya peredaran barang ilegal di sejumlah titik, termasuk tempat-tempat kecil seperti warung dan angkringan yang menjual secara sembunyi-sembunyi.
"Pengawasan harus terus diperkuat dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk masyarakat agar lebih aktif melaporkan temuan di lapangan. Harapannya langkah akan terus ditegakkan agar tidak terjadi lagi," kata Dewi.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan sepanjang tahun 2025. "Barang yang kita musnahkan hari ini adalah sebagian dari total hasil penindakan, baik dari program DBHCHT bersama Bea Cukai maupun operasi rutin seperti saat Ramadan dan Nataru," katanya.
Kaleb menyebutkan, untuk rokok ilegal, jumlah yang dimusnahkan mencapai ribuan batang, sementara miras berasal dari berbagai operasi penertiban yang dilakukan secara berkala. "Penindakan terus kita lakukan, mulai dari operasi hingga proses tipiring. Rata-rata pelanggar dikenai denda sesuai aturan yang berlaku, seiring tren peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi, bahkan mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun," katanya.
Di tempat sama, Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (PBHP) Bea Cukai Kediri, Heri Sustanto mengemukakan bahwa pihaknya rutin melakukan operasi pasar setiap bulan untuk menekan peredaran rokok ilegal. "Setiap bulan kami lakukan operasi bersama Satpol PP. Sasarannya terutama toko-toko kecil dan warung kecil yang menjual rokok ilegal secara tersembunyi," ucapnya.
Heri melanjutkan, modus penjualan rokok ilegal kini semakin tertutup, di mana penjual hanya melayani pembeli yang sudah dikenal. Hal ini yang membuat peredarannya sulit terdeteksi secara masif karena penjualannya tidak terbuka.
"Wilayah Kediri menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai yang mencakup beberapa daerah, termasuk Kabupaten Jombang dan Nganjuk dengan jalur distribusi yang cukup kompleks, banyak peredaran rokok ilegal ditemukan melalui jalur transportasi, termasuk jalan tol dan jalur arteri," katanya.
Di sisi lain, Bea Cukai juga telah bekerja sama dengan jasa ekspedisi untuk mengantisipasi pengiriman rokok ilegal melalui paket. Dengan langkah itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran miras dan rokok ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....