Jombang Perketat Pengendalian Gratifikasi ASN
- 17 Apr 2026 20:00 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Pemerintah Kabupaten Jombang memperketat pengendalian gratifikasi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya perhatian terhadap potensi praktik gratifikasi yang dinilai dapat memengaruhi integritas dan objektivitas pelayanan publik. Pemerintah daerah menilai penguatan pengawasan dan komitmen internal menjadi kunci dalam mencegah praktik tersebut.
Bupati Jombang, Warsubi, menyampaikan bahwa capaian pengendalian gratifikasi di daerahnya menunjukkan perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir.
“Pada tahun 2025, nilai indeks pengendalian gratifikasi Jombang berada di angka 88,9. Ini merupakan hasil dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa capaian tersebut belum menjadi titik akhir. “Hasil yang sudah diraih tidak boleh membuat kita lengah. Penguatan sistem pencegahan harus terus dilakukan agar kualitas tata kelola pemerintahan semakin baik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik gratifikasi sering kali berawal dari kebiasaan sederhana yang kerap dianggap wajar. “Pemberian dalam bentuk apa pun yang berpotensi memengaruhi keputusan harus dihindari. ASN perlu memiliki kesadaran penuh untuk menjaga profesionalitas,” ucapnya.
Menurutnya, komitmen bersama seluruh jajaran ASN sangat diperlukan untuk memastikan birokrasi tetap bersih dari praktik korupsi. Penguatan integritas dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembenahan sistem secara berkelanjutan, guna memastikan setiap pelayanan publik berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik gratifikasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....