DPRD Jombang Perkuat Regulasi Pengendalian Miras

  • 06 Jun 2026 13:23 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang - DPRD Jombang terus memperkuat penyusunan regulasi terkait pengawasan, pengendalian, dan pelarangan minuman beralkohol serta minuman oplosan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Langkah tersebut dilakukan untuk memperbarui aturan yang telah ada sekaligus mempertegas pengendalian peredaran minuman beralkohol sesuai perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan daerah.

Pembahasan raperda itu terus dimatangkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, pondok pesantren, akademisi hingga organisasi perangkat daerah. Masukan dari berbagai pihak dinilai penting untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum masuk tahapan pembahasan berikutnya.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan penyusunan regulasi baru diperlukan karena Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat yang terbit setelah perda tersebut diberlakukan.

"Regulasi yang berlaku saat ini lahir sebelum hadirnya sejumlah aturan baru dari pemerintah pusat. Karena itu perlu dilakukan penyesuaian agar kebijakan daerah tetap selaras dengan ketentuan nasional sekaligus menjawab kebutuhan pengawasan di lapangan," ujar Kartiyono, Sabtu, 6 Juni 2026.

Menurutnya, penyusunan raperda tidak hanya berorientasi pada pembatasan peredaran minuman beralkohol, tetapi juga memberikan kepastian hukum mengenai bentuk pengawasan dan pengendalian yang dapat dilakukan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

"Yang kami dorong adalah aturan yang memberikan batas secara tegas mengenai aktivitas yang diperbolehkan maupun yang dilarang, sehingga pelaksanaannya di lapangan tidak lagi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda," katanya.

Kartiyono juga menyebut masih adanya laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras di sejumlah wilayah menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan raperda tersebut. Kondisi itu dinilai memerlukan perangkat hukum yang lebih rinci agar upaya pengawasan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif.

"Banyak aspirasi yang kami terima mengenai peredaran minuman keras dan oplosan di tengah masyarakat. Karena itu diperlukan regulasi yang lebih kuat agar pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam melakukan pengendalian," jelasnya.

Selain memperbarui substansi aturan, DPRD Jombang juga berencana memperkuat peran aparat penegak perda dalam implementasi kebijakan tersebut. Setelah melalui rangkaian konsultasi publik dan penyempurnaan naskah akademik, Bapemperda menargetkan pembahasan raperda dapat berlanjut ke tahapan berikutnya dengan materi yang lebih matang.

"Harapan kami, perda yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjadi instrumen hukum yang efektif, memiliki sasaran yang jelas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Jombang," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....