Denpasar Terapkan Skema Pengelolaan Sampah, Berlaku hingga Juli 2026

  • 17 Apr 2026 17:25 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar terus menggenjot optimalisasi pengelolaan sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura. Langkah ini dilakukan guna mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus meningkatkan pengolahan berbasis teknologi.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, kepada awak media mengatakan pengelolaan sampah saat ini masih mengikuti pengaturan yang telah ditetapkan, termasuk pembagian jadwal pembuangan berdasarkan jenis sampah. “Setiap hari itu masih boleh anorganik dan residu, Selasa dan Jumatnya itu organik. Tadi arahan Pak Menteri, organik yang saya bawa ke TPA itu dari desa-desa yang tidak memiliki TPS 3R,” ujar Jaya Negara saat memantau pengolahan sampah di TPST Tahura 1, Jumat, 17 April 2026.

Ia menjelaskan, bagi wilayah yang telah memiliki fasilitas TPS 3R, sampah organik tidak langsung dibuang ke TPA, melainkan diolah terlebih dahulu melalui proses pencacahan dan fermentasi. Setelah melalui tahapan tersebut dan dinilai layak, hasil olahan baru dapat dimanfaatkan lebih lanjut.

Menurutnya, kebijakan ini bersifat sementara sebagai masa transisi hingga optimalisasi fasilitas pengolahan sampah dapat berjalan maksimal, yang ditargetkan tercapai pada Juli 2026. Selain itu, Pemkot Denpasar juga mulai mengoperasikan mesin pengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di TPST Tahura 1 sebagai bagian dari upaya pengurangan beban TPA.

“Hasil output RDF ini langsung diambil oleh pihak pengelola, sehingga tidak lagi ke TPA,” ujarnya.

Pemanfaatan teknologi RDF diharapkan mampu menekan volume sampah ke TPA sekaligus mempercepat penanganan sampah. Pemkot Denpasar juga mendorong keterlibatan masyarakat, pengelola TPS 3R, serta sektor usaha dalam melakukan pemilahan dari sumbernya guna mendukung pengelolaan yang lebih optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....