Pengisian Kursi Wagub Melalui DPRD, KPU Sulbar Tegaskan Mekanisme Sudah Diatur UU
- 15 Apr 2026 12:34 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Pengisian jabatan Wakil Gubernur saat ini tengah ramai diperbincangkan masyarakat Sulawesi Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan yang kosong tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku, sehingga prosesnya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Anggota KPU Sulbar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM, Budiman Imran mengatakan, pengisian jabatan Wakil Gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Budiman menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176, yang mengatur tata cara pengisian jabatan wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
“Disitu dikatakan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota berhenti karena meninggal dunia permintaan sendiri atau diberhentikan pengisian tersebut melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung,” jelas Budiman, saat menjadi narasumber di dialog RRI Mamuju, Rabu, 15 April 2026.
Menurutnya, partai politik atau gabungan partai politik pengusung memiliki kewenangan untuk mengajukan nama calon kepada gubernur.
“Selanjutnya, gubernur akan meneruskan usulan tersebut kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk diproses melalui mekanisme pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Budiman menambahkan, mekanisme ini menjadi bagian dari sistem demokrasi perwakilan yang memastikan pengisian jabatan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang sah dan transparan.
Ia berharap seluruh pihak dapat memahami prosedur tersebut agar proses pengisian jabatan Wakil Gubernur berjalan tertib sesuai regulasi.
Dengan berpedoman pada aturan yang berlaku, proses pengisian jabatan diharapkan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan kepercayaan publik terhadap mekanisme demokrasi di tingkat provinsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....