Buol Ditegur, TPA Open Dumping Diminta Segera Dihentikan

  • 15 Apr 2026 11:45 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Buol - Kabupaten Buol menjadi salah satu daerah yang mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait masih diterapkannya sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping. Kebijakan tersebut kini tidak lagi diperbolehkan, seiring upaya pemerintah pusat mendorong pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan di seluruh daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol, Syarif Badalu, menyampaikan bahwa arahan tersebut bersifat tegas dan berlaku secara nasional. Ia menyebutkan, lebih dari 100 kabupaten di Indonesia menerima teguran serupa karena belum beralih dari sistem open dumping.

“Berdasarkan arahan Menteri Lingkungan Hidup, saat ini tidak boleh lagi ada daerah yang menerapkan TPA secara open dumping,” ujar Syarif.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buol sebenarnya telah memulai langkah menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dengan membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berkonsep sanitary landfill pada tahun 2025. Sistem ini dikenal lebih ramah lingkungan karena dirancang untuk mengurangi dampak pencemaran terhadap tanah dan air.

Namun demikian, pembangunan TPA tersebut belum sepenuhnya rampung. Syarif mengungkapkan bahwa saat ini baru sebatas pekerjaan awal seperti penggalian lahan dan pemasangan pipa, sementara komponen penting lainnya masih belum terealisasi.

“Untuk pembuatan IPAL dan pemasangan geomembran itu belum dilaksanakan,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat TPA yang direncanakan belum dapat beroperasi sesuai standar sanitary landfill. Akibatnya, pengelolaan sampah di Buol masih menghadapi tantangan untuk memenuhi ketentuan dari pemerintah pusat.

Syarif berharap pembangunan TPA ramah lingkungan tersebut dapat segera diselesaikan agar Kabupaten Buol dapat memenuhi regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan berbagai pihak agar proses penyelesaian berjalan lebih cepat.

“Kami berharap TPA ini bisa segera dirampungkan, karena nantinya semua TPA yang masih open dumping harus ditutup,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....