Parkir Liar Dibabat! Jukir Nakal Siap Disanksi di Pasar Banjarmasin

  • 12 Apr 2026 14:11 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Penataan parkir di kawasan pasar kembali jadi sorotan serius Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Tak sekadar imbauan, langkah tegas langsung digelar melalui operasi gabungan yang menyasar praktik parkir liar hingga dugaan pungutan di luar ketentuan.

Tim dari UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin turun bersama aparat penegak hukum, menyisir titik-titik padat aktivitas, termasuk Pasar Baru yang dikenal dengan tingginya lalu lintas kendaraan. Dalam operasi tersebut, petugas tak hanya menertibkan, tetapi juga memasang papan informasi tarif resmi di sejumlah lokasi strategis.

Kepala UPTD Parkir, Candra Malau, menegaskan langkah ini bukan sekadar penindakan, melainkan juga edukasi bagi masyarakat dan juru parkir. Ia menekankan, kehadiran aparat gabungan menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan sekaligus menekan potensi pelanggaran di lapangan.

“Tarif parkir sudah ditetapkan, roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp5.000. Dengan pengawasan langsung ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi penarikan tarif di luar aturan,” katanya.

Operasi ini turut melibatkan unsur TNI dari Kodim 1007, Denpom XXII/12 Banjarmasin, serta jajaran Polresta Banjarmasin. Sinergi aparat ini tak hanya memastikan ketertiban, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.

Dishub pun tak main-main, sanksi tegas telah disiapkan bagi juru parkir yang masih nekat melanggar, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin operasional.Langkah ini diharapkan menjadi titik balik penataan parkir di kawasan pasar Banjarmasin, agar lebih tertib, tarif transparan, dan masyarakat terbebas dari praktik pungutan liar yang selama ini meresahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....